Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025-2045, Senin (15/6/2026).
Dalam forum yang berlangsung di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan itu, Bupati Ayu menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal utama dalam mendorong kemajuan Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ayu memaparkan hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,32 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,34 triliun.
Adapun pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68,13 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun sebesar Rp50,94 miliar.
Sementara posisi neraca daerah hingga 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp2,77 triliun, kewajiban Rp30,49 miliar, dan ekuitas mencapai Rp2,74 triliun.
Menurut Ayu, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 16 tahun berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintahan daerah.
“Prestasi ini menjadi bukti komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga membahas Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025-2045. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Bupati menilai tata ruang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan wilayah, baik dari aspek ekonomi, infrastruktur maupun pelestarian lingkungan hidup.
“Tata ruang harus menjadi landasan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan penyusunan RTRW telah melalui berbagai tahapan kajian, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta pembahasan lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyampaikan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Melalui ketiga raperda tersebut, Pemkab Way Kanan berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.












