Kriminal

Bacok Sepupu Sendiri Warga Semaka Tanggamus Lebaran di Penjara

×

Bacok Sepupu Sendiri Warga Semaka Tanggamus Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Bacok Sepupu Sendiri Warga Semaka Tanggamus Lebaran di Penjara
Korban pembacokan yang mengalami luka berat di Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Foto: Dok Polres Tanggamus

Potensinews.id – Bacok sepupu sendiri warga Semaka Tanggamus terancam lebaran di penjara.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024

Pelaku, yang diketahui bernama KM (50), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Tanggamus, ditangkap bersama dengan barang bukti. 

Di antaranya berupa sebilah golok, sarung warna coklat, dan pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Korban bernama Hermawan alias Aan (43), juga warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat serangan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, kejadian bermula ketika korban Hermawan bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya. 

Baca Juga:  Kasus Penyekapan Rajabasa: Ginda Desak Polresta Usut Tuntas

“Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok, meskipun korban berusaha untuk menghindar,” kata Iptu Fajar, Sabtu, 23 Maret 2024.

Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dia didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya.

“KM dan barang bukti yang diserahkan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku.

“KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,” ungkapnya.

Bacok Sepupu Sendiri Warga Semaka Tanggamus Lebaran di Penjara

Atas perbuatannya, saat ini tersangka KM ditahan di Mapolres Tanggamus,

Baca Juga:  Dua Pria Penyalah Guna Narkoba Diringkus Polisi

“Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Imbauan Polisi

Terkait kasus ini, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga dengan cara yang damai dan legal.

Kekerasan fisik, seperti pembacokan yang baru-baru ini terjadi di Semaka, Tanggamus, harus dihindari.

Konflik keluarga adalah hal yang lumrah, namun penyelesaiannya harus dilakukan dengan bijaksana dan tanpa melanggar hukum.

Jika ada perbedaan pendapat atau masalah antaranggota keluarga, segera cari solusi yang baik dan berdialog dengan tenang.(Akmaluddin)