Tulang Bawang Barat

Pelaku Usaha di Tubaba Diminta Laporkan Realisasi Penanaman Modal

×

Pelaku Usaha di Tubaba Diminta Laporkan Realisasi Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini
Pelaku Usaha di Tubaba Diminta Laporkan Realisasi Penanaman Modal
Pemkab Tubaba melalui DPMPTSP Tubaba mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA. Foto: Dok Pemkab Tubaba

Potensinews.id – Pelaku usaha di Tubaba diminta laporkan realisasi penanaman modal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS-RBA).

Sosialisasi tersebut dipusatkan di Wisma Asri, Tiyuh Tirta Makmur, Rabu, 12 Juni 2024.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nakhoda, mewakili Pj Bupati Tubaba M Firsada, dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat mendorong implementasi perizinan mandiri secara online, serta menjadi jembatan pelaku usaha dan pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan sebuah langkah strategis untuk mendorong implementasi perizinan mandiri secara online karena memfokuskan diri pada peningkatan kepastian Sumber Daya Manusia sebagai salah satu suksesnya penyelenggaraan OSS RBA kedepan.

Baca Juga:  Sekda Tubaba Inisiasi Gerakan Berkurban Bersama, Politik Disingkirkan

“Selain itu sebagai jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam memberikan informasi timbal balik atas permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya,” jelasnya.

Nakhoda menekankan pentingnya LKPM bagi pelaku usaha.

Menurutnya, LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Dirinya menekankan pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

“Saya tekankan kepada pelaku usaha agar melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis.

Baca Juga:  Audit Belanja Ketahanan Pangan Dana Desa Karta Raya Tubaba Masih Berjalan

“Serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi Penanaman Modalnya,” ungkapnya. (Heri)