Sulawesi Utara

Imigrasi Tahuna Gelar Konferensi Pers Terkait Penahanan Dua WNA China

×

Imigrasi Tahuna Gelar Konferensi Pers Terkait Penahanan Dua WNA China

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Tahuna Gelar Konferensi Pers Terkait Penahanan Dua WNA China
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menggelar konferensi pers terkait penanganan dua warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan di Pelabuhan Tahuna. | Ist

Potensinews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menggelar konferensi pers terkait penanganan dua warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan di Pelabuhan Tahuna. Kedua WNA tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas imigrasi, Senin, 1 Juni 2026.

Informasi mengenai keberadaan kedua WNA tersebut pertama kali diterima Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tahuna dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam informasi tersebut disebutkan terdapat dua warga negara asing asal China yang berada di atas KM Mercy Teratai dan akan berangkat menuju Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama unsur BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Tahuna melakukan pengamanan terhadap kedua WNA tersebut.

Baca Juga:  Pimcab Bulog Tahuna: Persediaan Stok Beras SPHP Aman Menjelang Nataru

Dari hasil pemeriksaan dokumen, petugas mengidentifikasi keduanya sebagai WNA asal China berinisial LK dan TY. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2 untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan klasifikasi visa yang berlaku.

Selanjutnya, kedua WNA diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan barang bawaan, petugas tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya.

Barang yang ditemukan berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon seluler, obat tradisional, dan makanan ringan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait identitas, tujuan kedatangan, dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan pejabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Kapolres Sangihe Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di Tahuna Barat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready J. Ratag, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan petugas merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar, kami bersama Tim Inteldakim Tahuna dan unsur BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Tahuna telah mengamankan dua WNA asal China di KM Mercy Teratai. Dari hasil wawancara awal diketahui bahwa keduanya merupakan pemegang paspor berkewarganegaraan China dan memiliki visa kunjungan bisnis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan pemeriksaan dan penyusunan BAP yang dilakukan petugas memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan tindakan sewenang-wenang.

“Kami melaksanakan seluruh proses sesuai legalitas hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Sangihe Tantang Peserta Bimtek Pendidikan: Tingkatkan Kualitas, Jangan Sekadar Hadir!

Menurut Ratag, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Petugas terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, LK dan TY resmi ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Tahuna karena diduga melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Konferensi pers berlangsung lancar dan dihadiri oleh Kasi Inteldakim Joudy Supit, Kasi Lalintalkim Yuvensius Kirimang, Kasubsi Infokim Pandapotan Sidjabat, PPNS Faisal Irvan, jajaran staf Imigrasi Tahuna, serta sejumlah insan pers.