Tanggamus

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pj Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan

×

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pj Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pj Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Talang Padang resmi menahan seorang Penjabat (Pj) Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial FY, pada Rabu, 18 September 2024. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Korupsi dana desa Rp500 juta, Pj kepala pekon di Tanggamus ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Talang Padang resmi menahan seorang Penjabat (Pj) Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial FY, pada Rabu, 18 September 2024.

FY diduga telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp500 juta lebih.

Kepala Cabang Kejari Talang Padang, Topo Dasawulan, membenarkan penahanan tersebut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami memutuskan untuk menahan tersangka FY,” ujarnya.

Menurut Topo, penahanan dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Tanggamus yang menemukan adanya penyelewengan anggaran dalam pengelolaan dana desa di Pekon Tanjung Sari.

“Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pj Kepala Pekon untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Baca Juga:  GRIB Jaya Lampung Sambangi Tanggamus, Salurkan Bantuan dan Jalin Silaturahmi

Atas perbuatannya, FY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah dilakukan penahanan, FY langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.