Potensinews.id – Peran ganda oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tanggamus berinisial RiS kini tengah menjadi sorotan publik. RiS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Tanggamus tersebut diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia (KKI) Kabupaten Tanggamus selama dua periode berturut-turut.
Jabatan tersebut diembannya sejak periode 2018–2022, dan berlanjut pada periode kedua hingga tahun 2026 saat ini. Masa kepemimpinan yang telah berlangsung selama delapan tahun ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait implementasi regulasi netralitas serta mitigasi benturan kepentingan (conflict of interest) bagi ASN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kepengurusan yang berjalan cukup lama ini juga memicu tanda tanya di internal organisasi itu sendiri. Salah satu sumber internal kepengurusan KKI yang meminta identitasnya disamarkan mengaku hal tersebut kerap menjadi pembahasan.
“Wih, sudah lama benar itu, Bang. Dia menjabat sebagai ketua itu sudah dua periode ini. Kami juga heran, beliau ‘kan sebagai ASN, kok masih saja menjabat sebagai ketua organisasi,” kata sumber tersebut kepada media ini, Sabtu, 18 Juli 2026.
Potensi Benturan Kepentingan dan Alokasi Dana Hibah
Posisi RiS yang bertugas sebagai pejabat struktural di Dispora—instansi pemerintah yang membidangi pembinaan sekaligus pengawasan anggaran keolahragaan daerah—dinilai rawan memicu benturan kepentingan apabila menakhodai sebuah cabang olahraga di wilayah yang sama.
Persoalan ini kian mencuat seiring adanya pertanyaan mengenai transparansi anggaran pembinaan atlet. Berdasarkan informasi di lapangan, Dispora Tanggamus dilaporkan menggelontorkan anggaran hibah berkisar Rp60 juta untuk induk organisasi karate, yakni Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Tanggamus. Anggaran tersebut dialokasikan sebagai biaya pembinaan untuk KKI serta dua organisasi karate lainnya.
Kendati demikian, sejumlah pengurus bawah dan anggota mengaku belum merasakan dampak langsung dari alokasi anggaran daerah tersebut. Kondisi ini memaksa internal organisasi secara mandiri mengumpulkan dana swadaya untuk menopang kegiatan para atlet.
“Kami dari anggota bawah dan beberapa pengurus tidak pernah merasakan adanya bantuan atau dampak dari dana hibah itu untuk pembinaan atlet. Bahkan, kami mengumpulkan dana kas setiap tahunnya untuk tambahan biaya ujian para atlet,” tambah sumber internal tersebut.
Tanggapan Resmi RiS Selaku Kabid Dispora dan Ketua KKI
Merespons hal tersebut, RiS akhirnya memberikan tanggapan resmi kepada awak media pada Senin, 20 Juli 2026. Mengenai persoalan administratif kepegawaian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada instansi yang berwenang.
“Terkait rangkap jabatan, ada aturan yang melarang atau tidak, silakan konfirmasi ke BKPSDM. Terkait terima dana hibah, silakan konfirmasi ke Dispora, apakah ada hibah ke KKI selama ini,” ujar RiS melalui pesan tertulis.
RiS juga menegaskan bahwa selama ini KKI Tanggamus di bawah kepemimpinannya tidak pernah menerima kucuran dana hibah tersebut. “Ya, tidak ada,” tegasnya saat ditanya mengenai ketiadaan dana hibah untuk organisasi KKI.
Terkait adanya keluhan penarikan dana swadaya di tingkat bawah, RiS membenarkan adanya iuran tersebut. Menurutnya, penarikan dana kas adalah hal yang lumrah untuk menutupi kebutuhan organisasi dalam membina atlet yang berprestasi di tengah keterbatasan anggaran.
“Itu iuran kas pengkab (pengurus kabupaten), diambil per setiap ujian. Sama juga seperti pengprov (pengurus provinsi), ada iurannya. Sama seperti iuran kas dojo ke orang tua. Sedih kalau lihat angka kas dan pengeluaran untuk pembinaan atlet dan pengembangan organisasi mah. Silakan juga dicek, atlet KKI Tanggamus kita banyak yang berprestasi meskipun kondisi kas sangat memprihatinkan,” terangnya.
Ia pun mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh media massa. “Terima kasih atas atensi dan perhatian terhadap organisasi KKI Tanggamus, semoga dukungan dari rekan-rekan media bisa memotivasi atlet kita,” imbuhnya.
Menanti Kejelasan dari BKPSDM dan Kepala Dispora
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, seorang ASN yang aktif dalam organisasi eksternal atau keolahragaan idealnya mengantongi izin tertulis resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna menghindari maladministrasi.
Pengakuan dari Ketua KKI mengenai nihilnya dana hibah yang diterima organisasinya kontras dengan informasi di lapangan yang menyebutkan adanya alokasi anggaran dari Dispora ke FORKI senilai Rp60 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus terkait status izin tertulis rangkap jabatan yang dikantongi oleh RiS. Begitu pula konfirmasi dari Kepala Dispora Tanggamus mengenai sinkronisasi penyaluran dana hibah keolahragaan karate tersebut. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut.












