Tanggamus

Tanggamus Luncurkan Inovasi KOTAG untuk Permudah Penerbitan Akta Perkawinan

×

Tanggamus Luncurkan Inovasi KOTAG untuk Permudah Penerbitan Akta Perkawinan

Sebarkan artikel ini
Tanggamus Luncurkan Inovasi KOTAG untuk Permudah Penerbitan Akta Perkawinan
Pemkab Tanggamus meluncurkan program KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama) pada Rabu, 2 Oktober 2024. Foto: Dok Pemkab Tanggamus

Potensinews.id – Tanggamus luncurkan inovasi KOTAG untuk permudah penerbitan akta perkawinan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Salah satu inovasi terbaru adalah program KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama) yang diluncurkan pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Program ini bertujuan untuk mempermudah proses penerbitan akta perkawinan, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di daerah terpencil atau memiliki kendala dalam mengurus dokumen kependudukan.

Peluncuran program KOTAG ini dilakukan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, di ruang rapat utama Sekretariat Daerah.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat daerah, kepala perangkat daerah, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.

Baca Juga:  Pekat IB dan Wartawan Damaikan Miskomunikasi, Jalin Sinergi untuk Tanggamus

Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa inovasi KOTAG merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang pro rakyat.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan akta perkawinan tanpa harus repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Inovasi KOTAG ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses. Dengan melibatkan tokoh agama, diharapkan proses penerbitan akta perkawinan dapat lebih mudah dan cepat,” ujar Suaidi.

Program KOTAG sendiri merupakan sebuah kolaborasi antara pemerintah daerah dengan tokoh agama untuk mempermudah proses penerbitan akta perkawinan.

Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus permohonan akta perkawinan melalui tokoh agama setempat.

Baca Juga:  Atasi Lonjakan Harga, Tanggamus Subsidi Bahan Pokok

Tokoh agama kemudian akan memfasilitasi dan membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Meskipun program KOTAG memiliki banyak manfaat, namun tentu saja masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur di daerah-daerah terpencil.

Selain itu, diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan memanfaatkan program ini.

Diharapkan dengan adanya program KOTAG, masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan dan menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan.