Tanggamus

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Tanggamus Ingatkan Legislatif-Eksekutif Utamakan Kepentingan Rakyat

×

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Tanggamus Ingatkan Legislatif-Eksekutif Utamakan Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Paripurna Tak Kuorum, Bupati Tanggamus Ingatkan Legislatif-Eksekutif Utamakan Kepentingan Rakyat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang mengagendakan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD 2027, Senin, 24 Agustus 2026, tidak dapat melanjutkan agenda karena tidak memenuhi kuorum. | Ist

Potensinews.id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang mengagendakan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD 2027, Senin, 24 Agustus 2026, tidak dapat melanjutkan agenda karena tidak memenuhi kuorum.

Dari total 45 anggota DPRD Tanggamus, hanya 21 anggota yang hadir. Sementara 24 anggota lainnya tidak hadir, terdiri atas dua orang karena sakit dan 22 orang dengan keterangan izin.

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim kemudian menyatakan rapat paripurna tidak memenuhi kuorum dan akan dijadwalkan kembali.

“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” ujar Rangga.

Padahal, rapat tersebut memiliki agenda penting, yakni penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga:  Diduga Langgar Aturan KRIS, RSUD Batin Mangunang Campur Pasien Lelaki dan Perempuan

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.

“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.

Menurutnya, legislatif memiliki tanggung jawab dalam memberikan legitimasi dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat. Sementara eksekutif bertugas menjalankan program dan kebijakan pembangunan.

Karena itu, Saleh mengingatkan agar proses pembahasan anggaran tidak terlambat akibat rapat yang berulang kali tidak memenuhi kuorum.

“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.

Bupati bahkan mengingatkan bahwa dirinya memikul tanggung jawab terhadap sekitar 638.000 warga Tanggamus.

Baca Juga:  HMI Cabang Persiapan Tanggamus Gelar Latihan Kader II Tingkat Nasional

Menurut Saleh, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara pemerintahan yang mendapatkan mandat dari masyarakat.

Ia meminta kepentingan politik maupun persoalan internal tidak dibawa ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Usai Bupati menyampaikan keterangannya, anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan menyampaikan pendapatnya. Ia menyebut persoalan yang menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum merupakan persoalan internal di tubuh DPRD, bukan persoalan antara legislatif dengan eksekutif.

“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD dalam paripurna tersebut bukan disebabkan persoalan dengan Bupati maupun pemerintah daerah.

“Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” tegas Nuzul.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut

Sementara itu, berdasarkan surat yang dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, Bupati Tanggamus telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 melalui surat Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Hadir dalam rapat tersebut jajaran Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, kepala pekon dan lurah, unsur BUMD, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers.

Karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum, seluruh agenda paripurna belum dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali oleh DPRD Kabupaten Tanggamus.