Tanggamus

Datangi BPN Tanggamus, Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Pertanyakan Status Tanah

×

Datangi BPN Tanggamus, Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Pertanyakan Status Tanah

Sebarkan artikel ini
Datangi BPN Tanggamus, Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Pertanyakan Status Tanah
Para pemuka adat bersama masyarakat tani Marga Buay Belunguh mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 27 Agustus 2026. | Ist

Potensinews.id — Perjuangan masyarakat adat Marga Buay Belunguh untuk mempertanyakan pembangunan batalyon di tanah ulayat adat Marga Buay Belunguh, Tanjung Hikhan, terus berlanjut.

Berdasarkan arahan dari Polisi Militer Angkatan Darat, persoalan pembangunan batalyon tersebut bukan merupakan keputusan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Masyarakat petani adat kemudian dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus.

Menindaklanjuti arahan tersebut, para pemuka adat bersama masyarakat tani Marga Buay Belunguh mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan dan ketegasan terkait persoalan tanah yang mereka perjuangkan. Dalam audiensi tersebut, masyarakat adat menyampaikan tiga hal utama.

Pertama, mereka mempertanyakan proses penempatan batalyon di lokasi tersebut. Kedua, meminta klarifikasi mengenai proses penyelesaian eks tanah PT Tanggamus Indah (TI) yang dinilai belum dilakukan oleh pihak BPN. Ketiga, menyampaikan kembali surat kepada BPN karena masyarakat adat Marga Buay Belunguh sebelumnya telah mendatangi Kantor BPN Tanggamus pada 12 April 2023, namun menurut mereka belum mendapatkan respons.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Sebanyak enam orang perwakilan masyarakat adat Marga Buay Belunguh kemudian mengunjungi lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk tujuan audiensi dengan pihak ATR/BPN Tanggamus. Namun, hingga audiensi berlangsung, mereka mengaku belum mendapatkan keterangan secara jelas dan terperinci mengenai izin maupun status keberadaan lokasi pembangunan yang saat ini masih berlangsung.

Saat ditemui awak media, salah satu pemuka adat, Khadin Pendipa, Teguh Eko, menyampaikan pandangannya terkait keberadaan TNI AD di tanah yang disebut sebagai tanah ulayat adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan.

“Mereka tidak punya keputusan untuk menentukan apa yang ada di eks HGU Tanggamus Indah, kalaupun ada keputusan bukan mereka seperti itu dasarnya,” katanya.

Menurut Teguh, persoalan pertanahan bukan merupakan kewenangan Polisi Militer Angkatan Darat.

“Pada garis besarnya Polisi Militer Angkatan Darat tidak mengurusi persoalan tanah. Tentara hanya menempati, perkara urusan tanah itu ranahnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Di tempat yang sama, Punggawa Adat sekaligus Ketua Harian Perjuangan Pengembalian Tanah Adat Ulayat, Haji Aliyuddin, menyampaikan keberatan terhadap apa yang menurutnya merupakan kurangnya perhatian pihak ATR/BPN Kabupaten Tanggamus terhadap dokumen yang pernah disampaikan masyarakat adat.

Baca Juga:  Rakor Forkopimda Tanggamus Bahas Kondusivitas Daerah, Bupati Tegaskan Pentingnya Kehadiran Pemerintah

“Pihak terkait ATR BPN kabupaten, dugaan kami terlalu mengabaikan berkas yang pernah disampaikan waktu itu di tanggal 12 April 2023. Tidak ada yang bisa ditutup-tutupi bahwa apa pun bentuknya eks PT Tanggamus Indah itu harus berkoordinasi dengan masyarakat adat, termasuk masalah keberadaan lokasi tanah 17 hektare yang ditempati semua bangunan Kantor Kabupaten Tanggamus,” ujar Aliyuddin.

Ia juga menyatakan siap memberikan data terkait asal-usul dan sejarah tanah yang menurut masyarakat merupakan tanah ulayat adat Marga Kebuayan Belunguh Tanjung Hikhan.

“Jika ada yang meminta data tentang asal-usul atau sejarah keaslian tentang tanah ulayat adat Marga Kebuayan Belunguh Tanjung Hikhan yang keberadaannya di daerah Kabupaten Tanggamus ini, saya siap adu data walaupun sampai ke Kementerian ATR/BPN pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aliyuddin menilai ketidakjelasan penyelesaian persoalan pertanahan berdampak terhadap masyarakat tani yang berada di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Warga Tanggamus Terima Bantuan Sumur Bor, Dari Ganjar Mahfud Atasi Kekurangan Air Bersih

Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan perlu memberikan kepastian mengenai status dan penyelesaian persoalan tanah yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat.

“Dampak dari ketidaktegasan dari pihak yang mempunyai kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Tanggamus jelas melakukan tindakan kurangnya transformasi yang dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan terhadap 300 lebih masyarakat tani di tanah ulayat adat yang berada di Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Ia menduga kondisi tersebut menyebabkan masyarakat belum memperoleh kepastian terkait hak-hak dasar yang mereka perjuangkan.

“Sangat diyakini diduga tidak memberikan kepastian sekaligus kurang memperhatikan dan tidak memenuhi hak dasar masyarakat, sehingga bisa dipastikan hak-hak dasar masyarakat telah diabaikan dan tidak segera dipenuhi oleh pihak pemerintah setempat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Tanggamus, baik secara lisan maupun tertulis, terkait persoalan yang disampaikan masyarakat adat Marga Buay Belunguh.