Jawa Timur

PT Vesko Mitratama Apresiasi Karyawan Kontrak dengan Pemberian Kompensasi

×

PT Vesko Mitratama Apresiasi Karyawan Kontrak dengan Pemberian Kompensasi

Sebarkan artikel ini
PT Vesko Mitratama Apresiasi Karyawan Kontrak dengan Pemberian Kompensasi
Sekretaris KC FSPMI Probolinggo Kota, Alex Putra Wicaksana. Foto: Istimewa

Potensinews.id – PT Vesko Mitratama apresiasi karyawan kontrak dengan pemberian kompensasi.

PT Vesko Mitratama, sebuah perusahaan distributor sembako dan makanan yang berlokasi di Kota Probolinggo, memberikan apresiasi kepada karyawan kontraknya dengan memberikan uang kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KC FSPMI Probolinggo Kota, Alex Putra Wicaksana, Minggu, 19 Januari 2025.

“Kami mengapresiasi langkah PT Vesko Mitratama yang telah memberikan kompensasi kepada karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024,” ujar Alex.

Pemberian kompensasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran kompensasi yang diberikan pun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni:

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Tekan Angka Kecelakaan

Karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus: Berhak atas 1 bulan upah.

Karyawan kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan: Berhak atas kompensasi yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

“Dengan adanya pemberian kompensasi ini, hak-hak pekerja kontrak di PT Vesko Mitratama telah terpenuhi,” tambah Alex.

Pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak merupakan bentuk penghargaan atas jasa mereka selama bekerja di perusahaan.

Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain dapat mencontoh langkah yang dilakukan oleh PT Vesko Mitratama,” ungkap Alex.

Alex juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memberikan kompensasi kepada karyawan kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga:  Kinerja Setda Probolinggo Triwulan I Digeber, Plh Bupati Beri Arahan

“Pemerintah telah mengatur secara jelas mengenai hak-hak pekerja kontrak. Perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja, khususnya pekerja kontrak.

Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan hak-hak yang mereka miliki. (Edy)