Pesisir Barat

Pekon Sukajadi Gelar Musdesus, Tetapkan Calon Penerima BLT-DD 2025

×

Pekon Sukajadi Gelar Musdesus, Tetapkan Calon Penerima BLT-DD 2025

Sebarkan artikel ini
Pekon Sukajadi Gelar Musdesus, Tetapkan Calon Penerima BLT-DD 2025
Pemerintah Pekon Sukajadi, Kabupaten Pesisir Barat, menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) pada Jumat, 21 Februari 2025 di Balai Rakyat Sukajadi. | Ist

Potensinews.id – Pekon Sukajadi gelar musdesus, tetapkan calon penerima BLT-DD 2025.

Pemerintah Pekon Sukajadi, Kabupaten Pesisir Barat, menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) pada Jumat, 21 Februari 2025 di Balai Rakyat Sukajadi.

Musdesus ini bertujuan untuk menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025.

Hadir dalam musyawarah tersebut Lembaga Himpunan Pekon (LHP), aparat pekon, ketua penggerak PKK, karang taruna, serta warga masyarakat yang berhak menerima BLT-DD.

Peratin Pekon Sukajadi, Bazargan M. Pd, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Musdesus ini adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Baca Juga:  Polsek Pesisir Tengah dan Polres Pesibar Berbagi Takjil di Jalan Kesuma Lintas Barat

Peraturan ini menjadi acuan bagi desa/pekon dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025, terutama dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN atau Dana Desa (DD).

Beberapa fokus penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 pasal 2 ayat (1) antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT-DD.
  • Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa/pekon termasuk stunting.
  • Dukungan program ketahanan pangan.
  • Pengembangan potensi dan keunggulan desa/pekon.
  • Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
  • Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
  • Program sektor prioritas lainnya di desa.
Baca Juga:  Rutan Kelas IIB Gelar Razia Insidentil

Selain Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, acuan juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Pasal 14 ayat (5) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Prioritas utama penerima BLT-DD adalah warga miskin, disabilitas, lansia, dan lainnya, sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerimanya,” pungkas Peratin Bazargan.

Ketua LHP Pekon Sukajadi, Jon Irawan, dalam rapat mendukung program pemerintah Pekon Sukajadi. Ia juga menegaskan bahwa keputusan Musdesus ini merupakan kesepakatan bersama. (Andi)