Potensinews.id – Ribuan botol miras ilegal asal Bali digagalkan di Probolinggo.
Satuan Samapta Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan pengiriman ilegal ribuan botol minuman keras (miras) asal Bali pada Minggu, 23 Februari 2025.
Sebanyak 5000 botol miras ilegal tersebut dikemas dalam 138 karton dan diangkut menggunakan truk.
Rencananya, ribuan botol miras tersebut akan diedarkan ke beberapa kota, di antaranya Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.
“Minuman keras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” ujar Plt Kasihumas Iptu Zainullah kepada awak media, Senin, 24 Februari 2025.
Tim patroli Satsamapta menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga, saat berada di Jl. Raya Lumajang, Sukoharjo, Kanigaran, Kota Probolinggo pada Minggu siang.
Saat dilakukan pemeriksaan isi bak truk, polisi mendapati ratusan karton berisi minuman keras ilegal sehingga segera dilakukan penyitaan.
Iptu Zainullah menjelaskan, dari 5000 botol yang disita, ada sekitar 4900 yang dikemas dalam botol kecil dan 100 yang dikemas di botol besar.
Selain mengamankan ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sebuah truk berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut ribuan botol miras tersebut.
“Sampai saat ini, sopir dari truk yang kami amankan masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami update,” tutupnya. (Alex)