Potensinews.id – Tersangka korupsi CT Scan RSUD Tanggamus resmi mendekam di balik jeruji.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, resmi menahan seorang Pegawai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan tahun anggaran 2022-2023.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2.175.436.958,20.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fachruddin S.H.,MH.,MA., menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat pada Rabu, 16 April 2025.
Adi Fachruddin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap M merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan telah membuat terang Tindak Pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka Inisial M Selaku PPTK Pengadaan Alat Kesehatan CT. Scan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka “M,” ujar Kajari.
Kajari Adi menambahkan bahwa tersangka M akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 April 2025 hingga 5 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2023 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 13.433.800.000 yang diperuntukkan bagi pengadaan alat kesehatan CT Scan.
Dalam proses pengadaan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara alat kesehatan yang direncanakan dengan alat yang terealisasi. Pengadaan CT Scan yang semula direncanakan adalah merek Philips 64 Slices, namun berubah menjadi CT Scan Siemens 64 Slices tanpa disertai dokumen pendukung perubahan perencanaan. Realisasi pengadaan CT Scan Siemens 64 Slices tersebut mencapai Rp 13.150.000.000.
“Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka “M” Diduga dengan sengaja telah Melakukan Pembelanjaan Alat Ct-Scan Merk Siemens Somathom Go.All (Routine) Di Aplikasi E-Catalog tanpa adanya Perencanaan dan hal tersebut dilakukan oleh PPTK Tanpa Alasan Yang Jelas sehingga Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara,” tegas Kajari Adi. (Akmaluddin)