Potensinews.id — Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (24/07).
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa penyusunan Raperda telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut beberapa landasan hukum penting, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan ini, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kerja sama yang telah terbangun. Ini akan berdampak besar bagi pembangunan di Way Kanan,” ujar Bupati.
Bupati Ayu juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pengelolaan belanja yang efektif, efisien, dan sesuai aturan.
Ia mengingatkan bahwa anggaran perubahan merupakan anggaran maksimal, sehingga disiplin dalam pelaksanaan sangat diperlukan. “Belanja harus berkualitas, responsif, menghasilkan output optimal, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Ayu mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan penuh dedikasi. “Segala masukan yang diberikan menjadi kontribusi berharga dalam penyempurnaan program agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.