BERITA

Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komitmen Berikan Bantuan Hukum Pro Bono

×

Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komitmen Berikan Bantuan Hukum Pro Bono

Sebarkan artikel ini
Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komitmen Berikan Bantuan Hukum Pro Bono
Acara Pelantikan Pengurus PBH Peradi Bandarlampung periode 2025-2028 dan Dialog Interaktif di Balai Keratun, Bandarlampung, pada Senin, 28 Juli 2025. | Ist

Potensinews.id – Nurhasanah dorong PBH Peradi Bandarlampung komitmen berikan bantuan hukum pro bono.

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Provinsi Lampung, Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., mendorong Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung untuk selalu berkomitmen memberikan bantuan hukum pro bono (gratis) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurhasanah, yang juga Penasihat DPC Peradi Bandarlampung, di sela-sela acara Pelantikan Pengurus PBH Peradi Bandarlampung periode 2025-2028 dan Dialog Interaktif. Acara ini berlangsung di Balai Keratun, Bandarlampung, pada Senin, 28 Juli 2025.

Nurhasanah, yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung, turut menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus PBH Peradi Bandarlampung yang baru saja dilantik.

Baca Juga:  Nurhasanah Ajak Srikandi TP Sriwijaya Lampung Solid dan Kompak untuk Kemajuan Organisasi

“Saya berharap PBH Peradi Bandarlampung untuk bekerja dengan melayani pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujar Nurhasanah.

Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap PBH Peradi Bandarlampung siap membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum pro bono.

Ia menekankan pentingnya kehadiran PBH Peradi Bandarlampung di tengah masyarakat agar dapat diterima dengan baik dan membantu masyarakat lebih sadar hukum.

“PBH Peradi Bandarlampung diharapkan juga siap kapan pun bila dibutuhkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, dalam kepengurusan periode kedua ini, PBH Peradi Bandarlampung tidak hanya diharapkan siap memberi bantuan hukum pro bono, tetapi juga berupaya memberikan dampak yang berarti bagi masyarakat membutuhkan, rakyat kecil yang termajinalkan, dan juga bagi pihak yang memperjuangkan keadilan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Lampung Blusukan ke Desa Tanjung Agung Way Lima Pesawaran

“PBH Peradi Bandarlampung tetaplah menjunjung tinggi pro bono, bantulah rakyat kecil dan buktikan untuk membantu rakyat,” pungkas Nurhasanah.