Way Kanan

Bupati Way Kanan Serahkan Akta Notaris kepada 227 Pengurus Koperasi Merah Putih

×

Bupati Way Kanan Serahkan Akta Notaris kepada 227 Pengurus Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama jajaran Forkopimda dan tamu undangan menghadiri acara penyerahan akta notaris kepada pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Way Kanan Tahun 2025, di Gedung Serbaguna Pemkab Way Kanan, Kamis (7/8/2025).
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama jajaran Forkopimda dan tamu undangan menghadiri acara penyerahan akta notaris kepada pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Way Kanan Tahun 2025, di Gedung Serbaguna Pemkab Way Kanan, Kamis (7/8/2025). Dok: Ist

Potensinews.id – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menyerahkan akta notaris kepada 227 pengurus Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan se-Kabupaten Way Kanan dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Way Kanan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Way Kanan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa koperasi merupakan tulang punggung perekonomian bangsa. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Presiden Republik Indonesia sangat mendukung penguatan koperasi sebagai bagian dari strategi ekonomi kerakyatan. Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah salah satu wujud komitmen untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan pangan desa,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Disperindag Way Kanan Gelar Operasi Pasar Beras Murah di Pasar Inpres Baradatu

Bupati juga mengungkapkan bahwa inisiatif pembentukan koperasi desa ini telah ditegaskan dalam Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang pada Februari 2025, dan diperkuat lagi pada Rapat Terbatas bersama Presiden RI di Istana Negara, Maret 2025.

Secara nasional, program ini melibatkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kabupaten Way Kanan menjadi salah satu dari 103 daerah percontohan KDMP dengan keterwakilan dari KDMP Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga.

“Akta notaris ini adalah dokumen penting yang memberikan legalitas dan kepastian hukum kepada koperasi agar bisa beroperasi secara sah dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” lanjut Bupati.

Ia menjelaskan bahwa fungsi akta notaris meliputi:

  1. Pendirian Koperasi – Memuat identitas, struktur kepengurusan, dan AD/ART koperasi.

  2. Legalitas Usaha – Memberikan status badan hukum yang sah.

  3. Dokumen Utama – Dibutuhkan untuk izin usaha dan aktivitas ekonomi lainnya.

  4. Kepastian Hukum – Melindungi koperasi dalam setiap transaksi atau interaksi hukum.

Baca Juga:  Komunitas Perantineba Akan Gelar Donor Darah-Sunatan Massal, Artis Yusuf Cak Culay turut Memeriahkan

Selain itu, manfaat akta notaris juga sangat signifikan, di antaranya:

  • Memberikan pengakuan hukum resmi,

  • Mempermudah operasional dan kerja sama usaha,

  • Menjamin hak dan kewajiban koperasi berjalan profesional,

  • Memberikan perlindungan hukum dalam setiap aktivitas ekonomi.

Bupati Ayu juga mengajak seluruh pengurus dan anggota KDMP untuk semakin percaya diri dan aktif menjalankan koperasi melalui pengelolaan 7 gerai wajib serta menggali potensi unggulan desa masing-masing.

“Saya berharap koperasi ini dapat menjalin kerja sama strategis dengan BUMN dan berbagai pihak lainnya, sehingga mampu membuka akses pasar yang luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” pungkasnya.