Potensinews.id – Seorang warga Perumahan Taman Gunter 2, Kemiling, RA (38), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya dan adiknya di sebuah bengkel cat mobil di Jalan Pramuka, Kelurahan Kemiling Permai, Selasa, 30 September 2025.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/1432/IX/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.
Terlapor utama dalam kasus ini berinisial PAN yang merupakan pemilik bengkel, bersama beberapa orang lainnya.
RA menuturkan, insiden pengeroyokan terjadi saat ia mendatangi bengkel pada pukul 10.00 WIB untuk mengambil mobil pribadinya yang baru selesai dicat.
“Saat saya komplain hasil pengerjaan cat mobil yang menurut saya tidak sesuai kesepakatan awal itu, terjadilah cekcok dengan pemilik bengkel yang diwakili istrinya,” ujar RA kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut RA, perdebatan memanas saat adiknya, TAH (28), mencoba menengahi cekcok tersebut. Namun, istri pemilik bengkel diduga langsung memukul wajah adiknya.
Situasi kemudian menjadi ricuh. RA mengatakan adiknya langsung dikeroyok oleh beberapa orang. Melihat itu, RA maju untuk melindungi adiknya, namun ia justru ikut dipukuli.
“Adik saya langsung dikeroyok. Melihat itu, saya maju melindungi, tapi malah saya juga ikut dipukuli. Bibir saya robek, wajah saya lebam, adik saya juga mengalami lebam di bagian kepala dan baju adik saya pun sampai robek,” imbuhnya.
RA menduga pengeroyokan melibatkan pemilik bengkel (PAN), istri, dua anak, dan dua pekerja bengkel.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, RA dan adiknya segera mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk membuat laporan resmi.
Keduanya juga telah melakukan visum terkait luka-luka yang dialami di Rumah Sakit Bhayangkara.
RA menegaskan, tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama itu masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Saya berharap polisi segera menindaklanjuti perkara ini,” katanya.