Potensinews.id – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan 81 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun 2025.
Penyerahan SK dilangsungkan di Lobby Teluk Stabas, Kantor Pemkab Pesibar, Senin, 27 Oktober 2025.
SK pengangkatan CPNS dan PPPK Periode II ini didasarkan pada dua Keputusan Bupati.
Bupati Dedi Irawan menyampaikan selamat kepada para ASN terlantik.
Ia menegaskan, pengangkatan ini menuntut tanggung jawab besar untuk melaksanakan peran sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.
“Pelantikan ini telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya berharap para ASN mampu menerjemahkan dan melaksanakan secara nyata semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi,” kata Bupati.
Bupati Dedi Irawan mengingatkan bahwa tahun 2026 akan menjadi masa penuh tantangan, di mana pemerintah daerah akan menghadapi efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Kondisi ini menuntut ASN untuk lebih inovatif, kreatif, dan adaptif.
“Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan untuk berhenti bekerja atau berinovasi. Sebaliknya, jadikan keterbatasan sebagai dorongan untuk berpikir lebih cerdas, bekerja lebih efektif,” pinta Bupati.
Ia berharap CPNS dan PPPK yang baru dilantik dapat meningkatkan etos kerja yang produktif dan disiplin.
Bupati juga berpesan agar mereka menjaga citra positif, menghindari segala bentuk penyimpangan, dan fokus pada pelayanan publik yang cepat, tepat, dan mudah dipahami masyarakat. (Andi)












