Berita

Kejari Lambar Tak Tahan Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Protes Keras

×

Kejari Lambar Tak Tahan Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Protes Keras

Sebarkan artikel ini
Kejari Lambar Tak Tahan Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Protes Keras
Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H. | Ist

Potensinews.id – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang tidak menahan Subli alias Alex, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menuai keberatan keras dari pihak korban.

Kuasa hukum korban menilai langkah Kejari mencederai rasa keadilan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mengaku kecewa lantaran Kejari tetap tidak menahan Subli, meskipun berkas perkara telah dilimpahkan tahap II oleh Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 November 2025.

Menurut Ridho, alasan kesehatan yang dijadikan dasar penolakan penahanan dinilai tidak relevan. Tersangka diklaim tidak ditahan karena tensi darahnya mencapai 160/89 mmHg.

“Tensi 160/89 bukan hipertensi berat. Bahkan untuk usia sekitar 65 tahun, itu masih dalam batas wajar. Kalau perlu, tersangka bisa dibawa menggunakan ambulans. Negara punya fasilitas kesehatan lengkap,” tegas Ridho, Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga:  Langkah Strategis Pemkab Lampura Antisipasi Kelangkaan Beras pada Ramadan-Idul Fitri

Ridho menambahkan bahwa tidak dilakukannya penahanan sejak awal penyidikan hingga tahap II mencerminkan ketidakseriusan aparat.

Padahal, ancaman pidana kasus KDRT ini mencapai lima tahun penjara, yang seharusnya memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti berupa foto-foto yang menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat dan beraktivitas fisik, yang tidak selaras dengan alasan medis yang dikemukakan.

Tim hukum korban telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Kejari Lampung Utara agar tersangka segera ditahan.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Subli terhadap istrinya, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan lebam di wajah, kepala, serta tangan.

Baca Juga:  Tokoh Millenial Arnando Ferdiansyah Siap Maju Caleg DPRD Lampung Utara

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan kuasa hukum korban.