Potensinews.id – Indra Septa Purnama, S.H., resmi menyandang status sebagai advokat setelah dilantik dan diambil sumpahnya bersama 171 advokat baru lainnya dalam prosesi pelantikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bandar Lampung, Kamis (16/7/2026).
Pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., didampingi jajaran pengurus pusat. Sebanyak 172 advokat dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung resmi dikukuhkan untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.
Usai prosesi pelantikan, Indra Septa Purnama mengaku bersyukur atas amanah yang kini diembannya. Baginya, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini mengalami keterbatasan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
“Motivasi pertama saya menjadi advokat adalah ingin memberikan pendampingan dan edukasi hukum, khususnya bagi kaum bawah yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan hak-hak hukum mereka,” ujar Indra.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan hukum sehingga tidak sedikit yang tanpa sadar melakukan pelanggaran karena minimnya pengetahuan.
“Hukum itu mengikat. Ketika kita hidup di suatu negara, tentu ada aturan yang wajib dipatuhi seluruh warga negara. Namun, pemahaman masyarakat masih sangat beragam. Masih banyak yang melakukan suatu tindakan tanpa mengetahui bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Indra berkomitmen untuk lebih aktif turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum agar kesadaran hukum masyarakat terus meningkat.
Sebagai langkah nyata, ia juga berencana mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan memberikan pendampingan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok kurang mampu.
“Insyaallah ke depan kami akan membentuk LBH. Kami ingin lebih banyak memberikan edukasi mengenai hukum dan berbagai peraturan kepada masyarakat agar tercipta masyarakat yang benar-benar sadar hukum,” pungkasnya.
Dengan resmi menyandang profesi advokat, Indra Septa Purnama berharap dapat menjalankan amanah profesi secara profesional, menjunjung tinggi kode etik advokat, serta menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.












