Potensinews.id – Upaya persuasif yang dilakukan oleh Polres Tanggamus membuahkan hasil.
Pelaku penganiayaan berat berinisial JN (55) di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 22 November 2025 malam.
Pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian datang ke kantor polisi diantar oleh pihak keluarga.
Proses penyerahan diri berlangsung kondusif setelah penyidik menerapkan pendekatan kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan bahwa langkah humanis ini dipilih agar pengungkapan perkara berjalan efektif dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kami melakukan pendekatan persuasif bersama pihak keluarga. Kami mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku,” kata AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu, 23 November/2025.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pekon Wonosobo. Insiden ini dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban terkait urusan bisnis kayu dan masalah pembayaran upah.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang diketahui selalu membawa pisau jenis garpu, langsung menikam korban sebanyak tiga kali.
Korban, Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, mengalami luka berat, yakni dua luka tusuk di perut kiri dan satu luka tusuk di bawah dada kiri, serta luka sayatan di lengan dan tangan.
Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau jenis garpu, sarung pisau, sepasang sandal jepit hitam, celana hitam, dan kemeja biru muda.
Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.












