Potensinews.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan kembali merealisasikan program strategis nasional melalui penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kloter II Tahun Anggaran 2025 di Kampung Bumi Agung Wates, Kecamatan Bahuga, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan, Nikolas Palinggi, sebagai bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Pada kloter kedua ini, sebanyak 419 bidang sertifikat diserahkan kepada warga Kampung Bumi Agung Wates. Rinciannya, 141 bidang Hak Pakai dan 278 bidang Hak Milik. Seluruh sertifikat tersebut merupakan hasil proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi melalui program PTSL.
Dalam sambutannya, Nikolas menyampaikan bahwa program PTSL bertujuan mempercepat kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Melalui PTSL, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan secara produktif dan dijaga dengan baik,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat berlangsung tertib dan disambut antusias oleh masyarakat penerima manfaat. Program PTSL diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat pelayanan ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, Terpercaya”, dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.












