Sumatera Selatan

Ely Pertanyakan Partai yang Melindungi AR, Oknum DPRD Banyuasin yang Diduga Kebal Hukum

×

Ely Pertanyakan Partai yang Melindungi AR, Oknum DPRD Banyuasin yang Diduga Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Ely Pertanyakan Partai yang Melindungi AR, Oknum DPRD Banyuasin yang Diduga Kebal Hukum
Istimewa

Potensinews.id – Kasus hukum bernomor 263 dan 385 yang melibatkan AR, oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, kembali memanas. Ely, seorang ibu rumah tangga yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut, mempertanyakan sikap partai politik yang menaungi AR dan menilai adanya kesan perlindungan hukum. Minggu, 25 Januari 2026.

Ely melaporkan AR ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan nomor laporan LP/B/726/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Ia mengaku geram setelah mengetahui adanya aktivitas di atas tanah yang masih menjadi objek perkara hukum.

“Saya baru tahu tadi pagi saat melintas ke pasar. Saya lihat tanah itu sudah ada bekas aktivitas pembersihan,” ujar Ely.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Sulamin. Saat ditemui, Sulamin mengakui bahwa dirinya memang membersihkan lahan tersebut, namun tidak mengetahui bahwa tanah itu sedang dalam proses hukum.

Baca Juga:  Didampingi Mentan, Banyuasin Targetkan Jadi Lumbung Pangan Nomor Satu Nasional

“Saya tidak tahu kalau tanah itu bermasalah. Saya hanya dibayar Rp150.000 untuk membersihkannya oleh Ags, anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Muara Padang,” kata Sulamin.

Sementara itu, kuasa hukum Ely, AW, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kliennya telah melaporkan kondisi terbaru itu kepadanya melalui sambungan telepon.

“Benar, Bu Ely sudah menghubungi kami. Kami langsung menginstruksikan agar dipasang papan plang pemberitahuan kembali di lokasi, karena objek tanah tersebut masih dalam proses hukum. Tidak boleh ada aktivitas dari pihak mana pun untuk menghindari konflik di lapangan,” jelas AW.

AW juga berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan institusi terkait.

Baca Juga:  SMA Negeri 18 Palembang Berharap Akan Lebih Baik Lagi Di Tahun 2024

“Kami berharap ini menjadi atensi Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan akibat ulah oknum pejabat,” tegasnya.

Menurut AW, AR diketahui memiliki lebih dari satu persoalan hukum yang saat ini sedang berproses di Polres Banyuasin. Bahkan, kata dia, AR sempat meminta mediasi dengan pihak pelapor, namun setelah pertemuan tersebut tidak ada tindak lanjut maupun itikad baik.

“AR terkesan mempermainkan proses hukum. Sampai hari ini, kami juga tidak pernah mendengar adanya sanksi dari partai tempat AR bernaung. Ini yang kami pertanyakan, apakah yang bersangkutan kebal hukum?” pungkas AW.