Tanggamus

Penyalahgunaan Kop Surat Pemkab Tanggamus, Pengurus Satgas Jalan Lurus Sampaikan Permohonan Maaf

×

Penyalahgunaan Kop Surat Pemkab Tanggamus, Pengurus Satgas Jalan Lurus Sampaikan Permohonan Maaf

Sebarkan artikel ini
Penyalahgunaan Kop Surat Pemkab Tanggamus, Pengurus Satgas Jalan Lurus Sampaikan Permohonan Maaf
Pengurus Satgas Jalan Lurus Tanggamus, Aries Faiz Warisman, minta maaf atas penyalahgunaan kop surat Pemkab Tanggamus. Foto: Ist

Potensinews.id – Sekretaris Bidang Pemberdayaan dan Balai Latihan Kerja (BLK) Satuan Tugas (Satgas) Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus, Aries Faiz Warisman, memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan kop surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

Aries mengakui sepenuhnya bertanggung jawab atas pembuatan surat edaran pembiayaan pelatihan pra seleksi magang industri manufaktur (IM) Jepang

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 7 Februari 2026, Aries mengakui tindakan tersebut merupakan hasil kecerobohan dan keteledoran pribadi.

Ia juga mengaku telah mencantumkan tanda tangan Ketua Umum Satgas Jalan Lurus tanpa izin maupun sepengetahuan yang bersangkutan.

“Kegaduhan yang muncul di beberapa media massa murni akibat kesalahan saya. Saya tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja maupun Ketua Umum Satgas Jalan Lurus,” ungkap Aries.

Baca Juga:  Korban Longsor Saung Naga Ulubelu Tanggamus Ditemukan Tewas

Aries menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Tanggamus, Drs. H. Mohammad Saleh Asnawi, M.A., M.H., dan Wakil Bupati Agus Suranto.

Permintaan maaf serupa juga ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus, Darma Saputra, beserta jajaran, serta Ketua Umum Satgas Jalan Lurus, Herwan Rojali, S.E.

Tindakan penggunaan kop surat pemerintah secara sepihak oleh organisasi kelembagaan tersebut dinilai telah melanggar prosedur administrasi dan tata kelola koordinasi antarinstansi.

“Saya akan mengambil pelajaran berharga dari kesalahan ini. Saya memohon maaf atas segala ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satgas Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus merupakan organisasi kelembagaan yang ditetapkan pada 14 November 2025 melalui SK Nomor: 001/SATGAS JALAN LURUS/TGMS/XI/2025.

Baca Juga:  Lansia Penderita Sakit Parah Butuh Perhatian Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan

Organisasi ini memiliki struktur yang terdiri dari Dewan Pembina, Penasehat, Pengurus Harian, serta sembilan bidang teknis.