DPRD Bandar Lampung

Komisi I DPRD Bandar Lampung Ingatkan Kesra soal Penggunaan Anggaran Wisata Rohani

×

Komisi I DPRD Bandar Lampung Ingatkan Kesra soal Penggunaan Anggaran Wisata Rohani

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Bandar Lampung Ingatkan Kesra soal Penggunaan Anggaran Wisata Rohani
Dok: Ist

Potensinews.id — Perjalanan Wisata Rohani yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan DPRD. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) memunculkan pengakuan dari Komisi I DPRD bahwa pengawasan awal kegiatan ini sempat kecolongan.

Wakil Ketua Komisi I, Romi Husien, menegaskan, DPRD tidak segan membatalkan penggunaan anggaran jika kegiatan dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan memanggil dan mengonfirmasi pihak Kesra terkait penggunaan anggaran Rp1,3 miliar yang sudah berjalan. Sisa anggaran juga akan kami pertanyakan. Kalau tidak menyentuh kepentingan masyarakat, akan kami cancel,” tegas Romi.

Penegasan ini muncul menyusul rencana Kesra yang disebut akan kembali memberangkatkan salah satu organisasi keagamaan dalam program serupa. Romi mengingatkan agar polemik sebelumnya tidak terulang.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Lakukan Rolling Anggota Komisi, Heti Friskatati Dipindah ke Komisi II

“Itu akan kami tanyakan lagi. Jangan sampai kejadian ini berulang dan DPRD justru menjadi bulan-bulanan masyarakat,” ujarnya.

Romi menambahkan, pengawasan DPRD sebenarnya sudah dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran, terutama saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama OPD terkait.

“Kami sudah melakukan kontrol ketat sejak RKA. Tujuannya supaya anggaran ini tepat sasaran. Bahkan untuk kegiatan yang mengarah ke umrah, sudah kami beri peringatan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, total anggaran Wisata Rohani dalam APBD mencapai Rp5 miliar. Namun, saat pembahasan awal, rincian kegiatan dari OPD belum jelas.

“Awalnya hanya gelondongan Rp5 miliar. Kami mengira kegiatannya sebatas dalam kota, seperti pengajian, tausiah, atau kunjungan antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” kata Romi.

Baca Juga:  Polemik “Jabatan Hantu” 48 RT di Pesawahan Disorot DPRD Bandar Lampung

Sorotan serupa datang dari Endang Asnawi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Ia mempertanyakan dasar hukum kegiatan Wisata Rohani yang diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Kami menyayangkan, ini disebut Wisata Rohani, tapi PNS bisa ikut berangkat. Dasar hukumnya akan kami kaji, apakah ini melanggar aturan atau tidak,” ujar Endang.

Endang juga menekankan, alasan kegiatan dikaitkan dengan peringatan hari tertentu bagi PGRI perlu ditelaah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun polemik di masyarakat.

DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.