Berita

Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Pemandangan Bandar Lampung, 34 Adegan Terungkap

×

Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Pemandangan Bandar Lampung, 34 Adegan Terungkap

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Pemandangan Bandar Lampung, 34 Adegan Terungkap
Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan digelar Polsek Panjang di lokasi kejadian, eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung. (Dok: Istimewa)

Potensinews.id — Perkara dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan di eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada 31 Maret 2026, memasuki babak baru.

Polsek Panjang menggelar rekonstruksi kasus yang melibatkan tersangka MRS. Dalam peristiwa tersebut, dua korban yakni Nurma (41) meninggal dunia, sementara Dian alias Yola (38) selamat meski mengalami luka.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Panjang, AKP Iprany, dan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Gang 1. Kegiatan ini disaksikan puluhan warga serta pamong setempat yang memadati lokasi.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, reka ulang turut dihadiri pihak advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandar Lampung selaku kuasa hukum tersangka, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai penuntut umum.

34 Adegan Rekonstruksi

Dalam rekonstruksi, diperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga saat kejadian.

Baca Juga:  GP Nusantara Lampung Dukung Kepolisian Ciptakan Pemilu 2024 Kondusif

Adegan dimulai saat tersangka MRS bersama rekannya AR (yang kini masih buron) tiba di lokasi menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian berinteraksi dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Karena merasa kurang, mereka sempat membeli minuman tambahan. Suasana kemudian berlanjut dengan perbincangan bersama saksi Vera dan Dian alias Yola.

Selanjutnya, MRS masuk ke Kafe Nur bersama Yola, sementara AR menuju Kafe Neli bersama Vera. Konflik mulai muncul saat terjadi cekcok terkait pembayaran jasa menemani.

Meski sempat diselesaikan, MRS kemudian meninggalkan lokasi bersama AR. Namun, ia kembali lagi karena mengaku ponselnya tertinggal. Sebelum kembali, tersangka mengambil sebilah senjata tajam yang disimpan di dalam jok motor dengan alasan berjaga-jaga.

Setibanya di lokasi, MRS berusaha masuk dengan mengetuk pintu hingga tiga kali. Ia bahkan sempat memohon agar ponselnya dikembalikan, namun ditolak oleh saksi.

Baca Juga:  BRI Kotabumi Tegaskan Penyaluran KUR Sesuai Prosedur dan Aturan Pemerintah

Tersangka kemudian memaksa masuk, yang memicu perdebatan sengit antara dirinya dengan korban dan saksi.

Puncak Kejadian: Dua Versi

Dalam rekonstruksi, terungkap dua versi terkait puncak kejadian.

Versi tersangka menyebutkan, dirinya emosi setelah didorong keluar hingga terhuyung. Ia kemudian mencabut pisau dan melakukan penikaman terhadap Yola, lalu menikam Nurma beberapa kali saat korban berusaha melarikan diri.

Sementara versi saksi Yola menyatakan, tersangka terlebih dahulu mendobrak pintu, mendorong korban hingga jatuh, lalu melakukan penikaman. Yola yang mencoba melerai juga terkena sabetan senjata tajam dan sempat dipukul.

Pihak kepolisian menyatakan tetap mengakomodasi kedua versi tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan berbeda dari tersangka dan saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.

Kuasa Hukum: Akan Dibuktikan di Pengadilan

Direktur PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, S.H., M.H., yang hadir dalam rekonstruksi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara objektif.

Baca Juga:  Bandar Lampung Matangkan Persiapan APEKSI Outlook 2025, 97 Wali Kota Dijadwalkan Hadir

Menurutnya, perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi merupakan hal yang akan diuji dalam persidangan.

“Perbedaan ini nanti akan dibuktikan di pengadilan, termasuk terkait motif dan kesaksian mana yang paling sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Polsek Panjang yang telah menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, tersangka MRS dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional subsider Pasal 468 ayat (2).

Kasus ini kini terus bergulir dan akan memasuki tahap persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa berdarah tersebut.