Berita

PP Tunas Dinilai Jadi Langkah Negara Menata “Rimba Liar” Dunia Digital Anak

×

PP Tunas Dinilai Jadi Langkah Negara Menata “Rimba Liar” Dunia Digital Anak

Sebarkan artikel ini
PP Tunas Dinilai Jadi Langkah Negara Menata “Rimba Liar” Dunia Digital Anak
Ilustrasi. | Ist

Potensinews.id — Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, mengapresiasi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting negara dalam menata kembali ruang digital yang selama ini kerap menjadi “rimba liar” bagi anak-anak.

Menurut Gufron, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu melindungi generasi mudanya. Prinsip tersebut kini tidak lagi sekadar jargon, tetapi telah diwujudkan melalui kebijakan konkret pemerintah dalam menghadirkan perlindungan bagi anak di ruang digital.

PP Tunas hadir sebagai regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, hingga berbagai bentuk kekerasan digital.

Salah satu kebijakan penting dalam regulasi ini adalah penonaktifan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada Jumat, 28 Maret 2026. Dalam hal ini, Gufron menegaskan bahwa peran orang tua menjadi sangat penting sebagai sahabat sekaligus pengawas bagi anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.

“Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak membuktikan bahwa negara hadir untuk menjaga hak-hak anak di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Balai Besar Sungai Mesuji Tepis Tuduhan Mark Up di Lampung Tengah

Sebagai implementasi dari regulasi tersebut, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi.

Gufron menilai kebijakan turunan dari PP Tunas harus dipandang sebagai titik awal dalam membangun peradaban digital yang lebih ramah bagi anak-anak di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai ancaman seperti perundungan siber, paparan konten pornografi dan kekerasan, serta risiko kecanduan digital.

Menurutnya, realitas ruang digital saat ini jauh dari kata aman bagi anak-anak. Ruang tersebut bukan lagi sekadar tempat hiburan atau pembelajaran, tetapi telah berubah menjadi pasar besar yang memperjualbelikan perhatian pengguna, termasuk anak-anak.

Di ruang digital, anak-anak kerap terpapar berbagai konten yang mengandung kekerasan maupun pornografi yang berpotensi ditiru dalam kehidupan nyata. Hal ini sejalan dengan Teori Belajar Sosial (Social Learning Theory) yang dikemukakan oleh psikolog Albert Bandura, yang menyatakan bahwa anak belajar perilaku, emosi, dan sikap melalui proses mengamati serta meniru lingkungan di sekitarnya, termasuk apa yang mereka lihat di ruang digital.

Baca Juga:  HAB ke-78, Kanwil Kemenag Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Gufron berharap regulasi ini mampu mengubah “permainan” para monster digital yang selama ini menghantui keseharian anak-anak. Melalui aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan sejumlah prinsip penting, seperti verifikasi usia pengguna, kontrol orang tua terhadap akun anak, pengaturan privasi maksimal bagi anak, serta penerapan prinsip safety by design dalam pengembangan teknologi.

Artinya, perlindungan anak tidak boleh lagi menjadi fitur tambahan setelah sebuah platform selesai dibuat, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam desain teknologi itu sendiri.

Selama ini, menurut Gufron, banyak orang tua harus berjuang sendirian menghadapi ekosistem digital yang masuk hingga ke kamar anak-anak. Dalam kondisi lampu kamar yang redup, orang tua mungkin mengira anak sedang belajar, menonton video hiburan, atau bermain gim biasa.

Padahal, tanpa disadari, di balik layar kecil tersebut anak-anak dapat terpapar berbagai konten berbahaya yang berpotensi merusak perkembangan mental mereka. Algoritma platform digital terus menyodorkan video tanpa sensor secara beruntun, bahkan disertai iklan perjudian atau konten dewasa yang kerap disamarkan sebagai permainan.

“Ruang digital tidak hidup dari niat baik. Ia hidup dari keterlibatan dan interaksi. Semakin lama anak menatap layar, semakin besar keuntungan industri yang dihasilkan,” ujar Gufron.

Baca Juga:  Pengurus DKM Al Iman Gelar Upgrading di Pantai Kedu Warna

Secara konstitusional, langkah pemerintah ini sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Prinsip tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi di ruang digital.

Karena itu, Gufron berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai upaya membatasi kebebasan anak dalam berekspresi, melainkan sebagai langkah menyelamatkan masa kanak-kanak dari ancaman yang semakin kompleks di era digital.

Menurutnya, satu prinsip hukum harus terus ditegakkan, yaitu kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Apabila prinsip tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh elemen bangsa—pemerintah, orang tua, dan para pendidik—maka perlindungan anak di ruang digital akan semakin kuat.

“Karena itu kita semua harus bersatu. Pemerintah, orang tua, dan guru harus mengambil sikap yang sama. Siapa pun yang mencoba menjadikan anak sebagai pasar digital adalah musuh kita bersama,” tegasnya.