Berita

Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Etik Oknum Polsek Kemiling Diproses di Polda Lampung

×

Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Etik Oknum Polsek Kemiling Diproses di Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Etik Oknum Polsek Kemiling Diproses di Polda Lampung
Kantor Hukum BOW & PARTNERS melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik profesi yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung. | Ist

Potensinews.id — Kantor Hukum BOW & PARTNERS melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik profesi yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Perkembangan terbaru, laporan tersebut telah dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Kepolisian Daerah Lampung.

Laporan pengaduan sebelumnya diajukan oleh Kantor Hukum BOW & PARTNERS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal Selasa, 4 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Abdul Karim.

Dalam pengaduan tersebut, BOW & PARTNERS bertindak sebagai kuasa hukum dari tiga klien yang identitasnya disamarkan dengan inisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Baca Juga:  Dani Satria Pimpin HIPMI Lampung Tengah, Fokus Kembangkan Potensi Anak Muda

Kuasa hukum para pelapor, Prabowo Febrianto, menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan bermula pada Minggu, 6 September 2025 ketika MFAF ditangkap di kediamannya di Jalan Budi Utomo 25A, Margodadi, Metro Selatan, Kota Metro.

Menurutnya, saat itu orang tua MFAF menyerahkan anaknya secara kooperatif kepada sejumlah anggota kepolisian yang datang ke rumah mereka setelah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan MFAF dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Prabowo Febrianto menyampaikan bahwa perkembangan terbaru penanganan pengaduan tersebut kini telah dilimpahkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di bagian Paminal Polda Lampung yang menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian.

“Kami telah mendapatkan informasi bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Polda Lampung, tepatnya di bagian Paminal terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Prabowo Febrianto kepada awak media, Jumat, 13 Maret 2026.

Baca Juga:  Aklamasi, Junaedi Nahkodai Pajero Indonesia One Chapter Krakatau 2025-2027

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan pembelajaran bagi anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.

“Harapan kami, laporan ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi oknum anggota yang diduga terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Propam Mabes Polri juga telah mengeluarkan SP3D (Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas) nomor B/770-b/II/WAS.24/2026/Divpropam yang ditandatangani oleh Kabagyanduan Propam Polri, Bambang Satriawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan internal oleh Propam dan Paminal guna memastikan fakta serta kebenaran atas laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.

Baca Juga:  AKBP Yunia Polwan Polda Lampung yang Dekat dengan Jurnalis Tutup Usia

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran kode etik profesi oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diharapkan proses penanganannya dapat dilakukan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.