Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Kebersihan Lingkungan

×

Pemkab Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Kebersihan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Kebersihan Lingkungan
Ilustrasi penerapan Perbup Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan di Kabupaten Lampung Selatan melalui konsep ABRI, BKW, dan pengelolaan sampah 3R. Foto: Ist

Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

Peraturan yang ditandatangani Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa aturan tersebut menandai perubahan cara pandang terhadap pengelolaan kebersihan di daerah itu.

Jika sebelumnya kebersihan lebih dimaknai sekadar kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keterangan resminya, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemkab Lampung Selatan.

Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Fokuskan Pembangunan 2026 pada Program Agro Eduwisata

Dalam Perbup tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yakni Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep asri diwujudkan melalui penanaman serta pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, dan ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek bersih menekankan kegiatan pembersihan rutin pada area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, dan bau tidak sedap.

Aspek rapi mencakup penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, serta fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Adapun unsur indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Standar Toilet BKW

Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.

Melalui standar ini, toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta dilengkapi ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” jelas Hendry.

Baca Juga:  Bawaslu Lampung Selatan Gandeng Media Massa Awasi Pemilu 2024

Strategi Bijak Kelola Sampah

Perbup tersebut juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah.

Dalam penerapannya, setiap instansi diwajibkan melakukan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yakni sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Selain itu, setiap instansi dan fasilitas publik diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Penggunaan bahan yang sulit terurai, seperti styrofoam, juga mulai dibatasi dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah.

Larangan dan Sanksi

Perbup ini turut memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, di antaranya membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.

Larangan lain meliputi pembakaran sampah sembarangan, mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta membuang limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Baca Juga:  Muhammad Yani Terpilih Aklamasi Pimpin Apdesi Lampung Selatan 2025-2030

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang dan diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Penghargaan bagi Daerah Bersih

Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, pelaku usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan dengan baik.

Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Penghargaan tersebut akan diberikan sedikitnya satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Hendry berharap, penerbitan Perbup ini mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya.