Way Kanan

Komite II DPD RI dan Tokoh Way Kanan Datangi Dirjen Minerba

×

Komite II DPD RI dan Tokoh Way Kanan Datangi Dirjen Minerba

Sebarkan artikel ini
Komite II DPD RI dan Tokoh Way Kanan Datangi Dirjen Minerba
Anggota DPD RI Bustami Zainudin desak Pemprov Lampung segera usulkan WPR ke Dirjen Minerba.

Potensinews.id – Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, melakukan langkah konkret guna mengurai sengkarut pertambangan rakyat di Provinsi Lampung.

Bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan, Bustami mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Kunjungan tersebut bertujuan mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya untuk aktivitas tambang emas di Kabupaten Way Kanan yang selama ini terbentur payung hukum.

Namun, dalam audiensi tersebut terungkap fakta mengejutkan, proses IPR terhenti karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Bustami mengungkapkan, pihak Dirjen Minerba sebenarnya telah tiga kali menyurati Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM agar segera menyampaikan usulan penetapan WPR. Sayangnya, hingga saat ini rentetan surat tersebut belum mendapat respons resmi.

Baca Juga:  Muscam Golkar Banjit Berlangsung Demokratis, Kasri Hatta Terpilih Ketua

“Syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung, tetapi sampai sekarang belum ada balasan. Lambannya respons ini berpotensi memperpanjang polemik tambang ilegal di Way Kanan,” tegas Bustami.

Mantan Bupati Way Kanan ini menilai, persoalan tambang emas ilegal telah menjadi isu sosial yang kompleks. Penegakan hukum saja tidak cukup tanpa diikuti solusi regulasi yang jelas melalui IPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan dapat ditata secara legal.

Mirisnya, Lampung masuk dalam daftar 13 provinsi di Indonesia yang hingga kini belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM. Padahal, siklus penetapan WPR memiliki batasan waktu tertentu yang hanya dilakukan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga:  Pemkab Way Kanan Lantik 4 Pejabat JPT Pratama Baru

“Kesempatan ini terbatas. Jika terlewat, masyarakat harus menunggu lama lagi. Kami meminta Pemprov Lampung segera merespons surat Dirjen Minerba. Begitu juga pemerintah kabupaten/kota, segera usulkan potensi wilayahnya ke provinsi agar bisa diteruskan ke pusat,” lanjutnya.

Dalam rombongan tersebut, tampak hadir tokoh masyarakat dan pemuda Way Kanan di antaranya Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, dan Wawan Kurniawan.

Mereka berharap langkah politik yang diambil Senator Bustami dapat segera memecah kebuntuan birokrasi di tingkat provinsi demi kesejahteraan rakyat di Bumi Petani.