Potensinews.id –Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Emnovry H. Pansariang.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor: Prin-01/P.1.13/Fd.2/04/2026, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tahuna tertanggal Senin, 13 April 2026.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Beha di Kecamatan Tabukan Utara, yang sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial S.S pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta data yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana desa, hasil penggeledahan di berbagai ruangan hingga gudang penyimpanan arsip.
Emnovry H. Pansariang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami melakukan penggeledahan karena ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan segera dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Kami akan melakukan penelitian dan analisis terhadap seluruh dokumen yang telah diamankan guna memperkuat pembuktian,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Emnovry H. Pansariang menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Jika dalam pengembangan ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain, maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta seluruh barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di tahap selanjutnya.
Penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam menegakkan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa.












