Potensinews.id – Di tengah upaya negara memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, rakyat kembali dihadapkan pada kenyataan yang menyesakkan. Penahanan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, hanya enam hari setelah pelantikan, menjadi tamparan keras bagi sistem rekrutmen pejabat negara.
Peristiwa tersebut bukan kasus hukum biasa. Ini adalah kejadian memalukan yang memperlihatkan bahwa mekanisme seleksi pejabat publik kita masih menyimpan celah serius.
Ketika seseorang yang baru saja disumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto harus berhadapan dengan proses pidana korupsi, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya individu yang bersangkutan, tetapi juga sistem yang meloloskannya.
Dalam teori tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), integritas merupakan fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas hanya dapat berdiri kokoh jika ditopang oleh integritas personal para pejabatnya.
Namun, realitas menunjukkan bahwa integritas kerap kali menjadi aspek yang paling sulit diukur dalam proses seleksi.
Pendidikan tinggi, pengalaman panjang, dan jabatan strategis di masa lalu sering kali dijadikan parameter utama, sementara rekam jejak etik dan moral cenderung diposisikan sebagai pelengkap.
Padahal, dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, persoalannya bukan pada kurangnya kompetensi, melainkan pada rapuhnya integritas.
Dugaan penerimaan suap dalam kasus tata kelola tambang nikel yang menjerat Hery Susanto mempertegas bahwa kecakapan tanpa integritas justru berpotensi melahirkan penyimpangan yang lebih sistematis.
Penting untuk dipahami bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Ini merupakan bagian dari pola berulang yang telah lama terjadi dalam sistem birokrasi dan politik kita.
Dari waktu ke waktu, masyarakat disuguhi ironi serupa yakni pejabat yang terpilih melalui proses formal yang ketat, namun kemudian tersandung kasus hukum.
Hal ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam proses rekrutmen. Mekanisme seleksi yang ada belum sepenuhnya mampu melakukan due diligence secara menyeluruh, terutama dalam menggali potensi risiko hukum dan etik dari calon pejabat.
Dalam konteks ini, proses seleksi tidak boleh berhenti pada verifikasi administratif dan uji kelayakan formal.
Diperlukan pendekatan yang lebih mendalam, seperti penelusuran rekam jejak berbasis data, keterlibatan lembaga independen, hingga partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap calon pejabat.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.
Lembaga ini diharapkan menjadi benteng terakhir dalam memastikan tidak terjadinya maladministrasi.
Namun, ketika pucuk pimpinan lembaga tersebut justru tersandung kasus korupsi, maka dampaknya tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga psikologis.
Kepercayaan publik yang telah dibangun dengan susah payah berpotensi runtuh dalam sekejap.
Krisis kepercayaan ini berbahaya. Dalam jangka panjang, ia dapat melahirkan sikap apatis masyarakat terhadap institusi negara.
Ketika publik tidak lagi percaya pada lembaga pengawas, maka fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah pun akan melemah.
Di balik ironi ini, sesungguhnya terdapat peluang besar untuk melakukan pembenahan. Kasus ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem rekrutmen pejabat negara.
Pertama, perlu adanya penguatan mekanisme background check yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Riwayat keterlibatan dalam kasus hukum, relasi dengan pihak-pihak berkepentingan, serta potensi konflik kepentingan harus ditelusuri secara serius.
Kedua, transparansi dalam proses seleksi harus ditingkatkan. Publik perlu diberi ruang untuk mengetahui dan menilai kandidat yang akan menduduki jabatan strategis. Partisipasi publik bukan ancaman, melainkan instrumen kontrol yang efektif.
Ketiga, penegakan standar etik harus menjadi prioritas. Lembaga-lembaga negara perlu memiliki sistem penilaian integritas yang terukur dan berkelanjutan, bukan hanya pada saat seleksi, tetapi juga selama masa jabatan.
Ingatlah, jabatan publik bukan cuma posisi kekuasaan, melainkan amanah yang melekat pada kehormatan negara.
Setiap kegagalan dalam menjaga integritas pejabat negara akan berdampak langsung pada citra dan wibawa bangsa.
Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI ini membuka mata kita bahwa membangun sistem yang bersih bukanlah pekerjaan sesaat, melainkan proses panjang yang membutuhkan konsistensi dan keberanian untuk berbenah.
Negara tidak boleh lelah melakukan evaluasi. Sebab, di balik setiap celah yang dibiarkan terbuka, selalu ada potensi penyimpangan yang menunggu untuk terjadi.
Dan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan, berhak menuntut satu hal yang sederhana namun mendasar bahwa mereka yang diberi amanah untuk mengawasi, justru harus menjadi yang paling bersih dari segala noda.
Bandar Lampung, 17 April 2026
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung












