Berita

Terdakwa Korupsi Lahan di Lamsel Ajukan Pleidoi, Klaim Sengketa Murni Perdata

×

Terdakwa Korupsi Lahan di Lamsel Ajukan Pleidoi, Klaim Sengketa Murni Perdata

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Korupsi Lahan di Lamsel Ajukan Pleidoi, Klaim Sengketa Murni Perdata
Terdakwa Thio Stefanus Sulistio saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, mempertanyakan dasar tuntutan pidana atas perkara sengketa lahan. (Dok: Istimewa)

Potensinews.id — Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya dalam sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).

Dalam nota pembelaannya, Thio menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah dimenangkannya melalui proses hukum perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Apakah langkah-langkah yang saya tempuh, baik non-litigasi maupun litigasi, adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya juga salah?” ujarnya.

Ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan upaya mengubah sengketa perdata menjadi perkara pidana korupsi.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Bey Sujarwo menyebut kasus ini sebagai bentuk “tipikor-isasi”, yakni pemaksaan perkara administratif atau perdata ke ranah pidana.

Baca Juga:  Strategi Penguatan Local Taxing Power di Lampung

Menurut tim pembela, kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka juga menyoroti adanya putusan perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan kepemilikan sah berada di tangan terdakwa, sekaligus memerintahkan penghapusan status aset negara di lokasi tersebut.

“Jika status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka dasar dakwaan terkait kerugian negara menjadi gugur demi hukum,” tegas tim hukum.

Selain itu, pembela menilai apabila terdapat persoalan administratif terkait sertifikat, seharusnya diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pleidoinya, Thio juga mengungkap pengalaman selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia mengaku mengalami tekanan verbal hingga intimidasi, yang berdampak pada kondisi psikologisnya.

Baca Juga:  Kombes Pol Abdul Waras Raih Penghargaan Kapolresta Peduli Anak

Meski demikian, Thio menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kementerian Agama, sebagai bentuk itikad baik demi memperoleh kebebasan.

“Saya bukan koruptor. Saya tidak mengambil uang negara. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tetapi bebaskan saya,” ucapnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa.