Berita

Kasus Minyakita Oknum ASN Dinsos Lampung Belum Jelas, Aliansi Indonesia Bersatu Desak Kapolresta Transparan

×

Kasus Minyakita Oknum ASN Dinsos Lampung Belum Jelas, Aliansi Indonesia Bersatu Desak Kapolresta Transparan

Sebarkan artikel ini
Kasus Minyakita Oknum ASN Dinsos Lampung Belum Jelas, Aliansi Indonesia Bersatu Desak Kapolresta Transparan
Aliansi Indonesia Bersatu Desak Polresta Tuntaskan Kasus Minyakita Oknum ASN

Potensinews.id – Kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi merek “Minyakita” yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Provinsi Lampung berinisial ALS terus menyedot perhatian.

Penegak hukum didesak untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, meminta Kapolresta Bandar Lampung segera menahan pelaku serta menuntaskan jaringan sindikat distribusi pangan ilegal tersebut secara transparan.

Langkah ini dinilai agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Bandar Lampung tidak luntur. Desakan tersebut menyusul penangkapan ALS oleh jajaran kepolisian di kawasan Rajabasa pada Kamis, 22 Mei 2026 lalu.

“Kami meminta Kapolresta Bandar Lampung segera melakukan gelar jumpa pers bersama media. Sampai hari ini, kejelasan mengenai jumlah barang bukti dan wilayah pemasarannya belum dipaparkan secara gamblang,” ujar Hadie di Bandar Lampung, Selasa, 2 Juni 2026.

Baca Juga:  Tragedi Penusukan di Kemiling, Persahabatan Berujung Maut

Hadie menambahkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan dinilai sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan. Ia juga mengendus adanya potensi keterlibatan pihak lain di balik pergerakan ilegal oknum ASN tersebut.

Persoalan ini sebelumnya juga memicu tanggapan dari Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. Sesuai regulasi, tindakan memanipulasi tata kelola pangan subsidi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pelaku yang sengaja menyalahgunakan jalur distribusi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat ini dapat dijerat ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.

Merespons perkembangan perkara, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.

Baca Juga:  Ribka Tjiptaning Mengaku Tidak Tahu Banyak Kasus Korupsi di Kemnaker

DPP Aliansi Indonesia Bersatu menegaskan, jika kepolisian tidak memberikan kepastian hukum yang transparan, pihaknya siap berkoordinasi dengan instansi kementerian terkait. Langkah ini diambil demi mengawal hak pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat kecil.