Way Kanan

Tuding Wartawan Terima Suap di Facebook, Akun Hendri Resmi Dilaporkan ke Polres Way Kanan

×

Tuding Wartawan Terima Suap di Facebook, Akun Hendri Resmi Dilaporkan ke Polres Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Tuding Wartawan Terima Suap di Facebook, Akun Hendri Resmi Dilaporkan ke Polres Way Kanan
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Potensinews.id – Solidaritas jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi media di Kabupaten Way Kanan resmi melaporkan seorang warga bernama Hendri ke Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan.

Laporan polisi tersebut dilayangkan pada Senin, 8 Juni 2026.

Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi atas unggahan status di akun media sosial Facebook milik terlapor. Dalam unggahannya, Hendri diduga menuliskan tudingan yang menyebut bahwa “wartawan menerima suap dari instansi Pemda Way Kanan”.

Gabungan organisasi pers yang melayangkan laporan tersebut di antaranya Persatuan Jurnalis Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI), dan Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP). Proses pengaduan ini didampingi langsung oleh kuasa hukum, Rahmat Hidayat, S.H., M.H.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat dan Pelantikan Kasatreskrim Baru

Rahmat Hidayat menegaskan bahwa pernyataan terlapor di ruang digital telah memenuhi unsur pidana karena menyerah institusi profesi sekaligus personal jurnalis secara luas tanpa disertai bukti hukum yang valid.

“Status Facebook yang bersangkutan jelas menyerang profesi dan individu. Tindakan menuduh wartawan menerima suap secara liar di media sosial merupakan bentuk pelecehan profesi, padahal kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rahmat di Mapolres Way Kanan.

Dalam berkas laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyangkakan dua unsur pelanggaran pidana utama kepada terlapor.

Pertama, dugaan pelecehan profesi jurnalis yang bertentangan dengan semangat UU Pers. Kedua, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga:  Gagas Gerakan ASN Berbagi, Bupati Ayu Asalasiyah Buka Pasar Murah di Blambangan Umpu

Rahmat menambahkan, pelaporan ini tidak bertujuan untuk membungkam hak kebebasan berpendapat atau kritik masyarakat. Namun, langkah ini menjadi edukasi hukum agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan fitnah.

“Jika memang memiliki bukti otentik adanya oknum wartawan yang menerima suap, silakan laporkan secara resmi ke Dewan Pers atau kepolisian, bukan dengan melempar tuduhan tanpa dasar di media sosial,” pungkasnya.

Pihak Polres Way Kanan dilaporkan telah menerima berkas pengaduan dari gabungan organisasi wartawan tersebut. Rangkaian proses penyelidikan selanjutnya akan diserahkan kepada tim penyidik Satreskrim sesuai dengan koridor hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku.