Potensinews.id – Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) FKIP Universitas Lampung (Unila) menggelar Seminar Daerah Tahun 2026 di Aula A FKIP Unila, Sabtu, 20 Juni 2026.
Agenda ilmiah ini menyoroti relevansi kearifan lokal dalam membentengi moralitas sosial di era digital.
Seminar bertema “Kearifan Lokal sebagai Pilar Etika dan Pedoman Sosial dalam Menghadapi Tantangan Kehidupan Modern” tersebut merupakan implementasi praktis dari tugas berbasis proyek (project based learning) mata kuliah Hukum Adat mahasiswa PPKn Angkatan 2023.
Forum akademik ini menghadirkan dua pembicara utama, yakni Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23 Kepaksian Pernong, PYM SPDB Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H., serta guru besar Universitas Lampung, Prof. Admi Syarif, Ph.D.
Dosen pengampu mata kuliah Hukum Adat Unila, Abdul Halim, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini didesain sebagai ruang pembelajaran kontekstual di luar kelas. Pola ini penting agar mahasiswa mendapatkan pemahaman empiris langsung dari para pakar dan praktisi hukum adat.
“Mahasiswa tidak boleh hanya berkutat pada teori tekstual. Melalui seminar ini, mereka diajak melihat langsung bagaimana hukum adat hidup, bertahan, dan tetap relevan di tengah masyarakat dinamis guna membangun karakter kebangsaan,” urai Abdul Halim.
Dalam pemaparannya, Edward Syah Pernong menekankan bahwa tatanan adat Lampung bukan sekadar seremoni warisan masa lalu, melainkan sistem nilai penuntun etika sosial. Ia mengingatkan generasi muda memiliki tanggung jawab mutlak untuk melestarikan identitas tersebut agar tidak tenggelam oleh infiltrasi budaya global.
Senada, Prof. Admi Syarif memaparkan hukum adat tetap memiliki kedudukan strategis dan diakui dalam konstitusi sistem hukum nasional. Fleksibilitas nilai adat dinilai mampu menjadi instrumen alternatif (restorative justice) dalam menyelesaikan berbagai gesekan sosial di tengah masyarakat modern.
Penyelenggaraan seminar ini diharapkan dapat memperluas cakrawala berpikir mahasiswa PPKn Unila dalam memandang hukum adat sebagai fondasi pembentukan etika politik, karakter, dan pemersatu kehidupan berbangsa dan bernegara.












