Berita

KAPI Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lamsel

×

KAPI Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lamsel

Sebarkan artikel ini
KAPI Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lamsel
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Kalianda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa, 1 Juli 2026. | Ist

Potensinews.id – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Kalianda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa, 1 Juli 2026.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam berkas pengaduan, KAPI menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan pelaksanaan SPMB, hingga dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

“Benar, hari Selasa, 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB kami dari OKP KAPI secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026,” ujar Dedi Manda usai menyerahkan berkas laporan.

Menurut Dedi, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya para wali murid di Kecamatan Kalianda yang merasa dirugikan dan kecewa atas proses seleksi yang dinilai tidak transparan.

Ia mengatakan, polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak diimbangi dengan tersedianya ruang pengaduan yang memadai dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Kondisi tersebut dinilai menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas terkait hasil seleksi.

Baca Juga:  SPMB SMA Unggul Diprotes, SMAN 1 Metro Tegaskan Seleksi Sesuai Juknis

“Akibat tidak adanya ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi resmi dan terpercaya, serta adanya keputusan hasil seleksi yang dianggap penuh ketidakwajaran, kami mengambil langkah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” tegasnya.

Dedi juga menyebut langkah tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan saat menerima keluhan sejumlah wali murid.

“Kalau ada kecurangan silakan saja laporkan ke APH,” kata Dedi menirukan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan.

Atas dasar arahan tersebut, KAPI memutuskan membawa persoalan itu ke Kejari Lampung Selatan agar seluruh dugaan yang tertuang dalam berkas pengaduan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, KAPI mencantumkan sejumlah pihak yang diminta untuk diperiksa, yakni Kepala SMP Negeri 1 Kalianda, Koordinator Tim Seleksi dan Verifikasi SPMB, Administrator atau Pengelola Portal Sistem Informasi SPMB, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan sebagai penanggung jawab pelaksanaan SPMB.

Baca Juga:  Helat Tasyakuran Cucu Pertama, Owner Tintainformasi.com A Muri Alfa Meriah Bersama Keluarga, Mitra dan Kolega Eerta Banjir Karangan Bunga

KAPI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian kuota penerimaan siswa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan ketentuan daerah. Dari total daya tampung sebanyak 396 siswa, kuota jalur afirmasi ditetapkan 20 persen atau 79 siswa, jalur domisili 40 persen atau 160 siswa, jalur prestasi 35 persen atau 139 siswa, serta jalur mutasi sekitar 5 persen atau 18 hingga 19 siswa.

Namun berdasarkan hasil pengumuman pada 27 Juni 2026, KAPI menduga terjadi sejumlah kejanggalan. Jalur prestasi yang seharusnya menerima 139 siswa hanya mengakomodasi 55 peserta, sehingga diduga terdapat sekitar 83 kuota yang dialihkan ke jalur domisili tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, jalur mutasi yang semestinya menerima sekitar 18 hingga 19 peserta hanya terisi 14 siswa. KAPI juga menduga sebagian peserta yang diterima pada jalur tersebut tidak memenuhi persyaratan mutasi karena berasal dari wilayah yang sama.

Sementara itu, jalur afirmasi disebut berjalan sesuai kuota dengan menerima 79 siswa. Adapun jalur domisili diduga melebihi batas kuota dan terdapat ketidaksesuaian data sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejari.

Baca Juga:  Pemuda Katolik Lampung Ikuti Diklatsar Gelombang III di SPN Polda Lampung

KAPI juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh klarifikasi dari pihak terkait. Menurut Dedi, nomor kontak panitia SPMB yang tercantum di situs resmi tidak dapat dihubungi. Bahkan, pihak Dinas Pendidikan disebut tidak dapat memberikan nomor kontak sekolah dengan alasan nomor tersebut juga tidak aktif.

“Kami yakin aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga keadilan dalam dunia pendidikan. Siapa pun yang terbukti merusak keadilan pendidikan melalui praktik yang melanggar hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, KAPI meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses SPMB SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026, memeriksa seluruh pihak yang terkait, mengamankan dokumen dan data elektronik, menelusuri dugaan pengalihan kuota tanpa dasar hukum serta dugaan gratifikasi, hingga menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.