Potensinews.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi SMA Unggul di SMAN 1 Metro telah selesai dilaksanakan. Meski berlangsung lancar, sejumlah wali murid menyampaikan protes dan mempertanyakan hasil seleksi karena menduga adanya ketidaksesuaian dalam proses penerimaan peserta didik baru tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 1 Metro, Ibnu Budi Cahyana, menegaskan bahwa seleksi jalur prestasi tidak semata-mata ditentukan oleh nilai rapor peserta.
Menurutnya, seluruh peserta yang mengikuti jalur prestasi merupakan siswa berprestasi dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung yang telah memenuhi persyaratan akademik maupun nonakademik sebelum mengikuti tahapan seleksi.
“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh kabupaten/kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun nonakademik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan penghitungan nilai akhir sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Ibnu, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026, penilaian jalur prestasi SMA Unggul merupakan gabungan dari empat komponen utama, yakni nilai rapor semester 1 hingga 5 sebesar 30 persen, Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen, Tes Potensi Akademik (TPA) sebesar 30 persen, serta sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.
Dengan sistem pembobotan tersebut, peserta yang memiliki nilai rapor tinggi belum tentu menempati peringkat teratas apabila nilai TKA, TPA, maupun prestasi pendukung lainnya berada di bawah peserta lain.
“Penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis,” jelasnya.
Menurut Ibnu, mekanisme tersebut dirancang untuk menciptakan proses seleksi yang lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta secara menyeluruh.
Dalam Juknis SPMB 2026 juga disebutkan bahwa jalur prestasi SMA Unggul dilaksanakan melalui mekanisme tes dengan alokasi minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah.
Karena itu, pihak sekolah memastikan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan dapat melihat hasil seleksi secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja. Berbeda dengan sistem penilaian pada jalur domisili yang menggunakan nilai murni TPA,” paparnya.
Terkait adanya protes pada jalur domisili, Ibnu menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB diikuti oleh 35 sekolah di Provinsi Lampung sehingga perpindahan pilihan peserta menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil seleksi.
“Bukan karena ada peserta siluman. Ada siswa yang mengikuti tes di salah satu SMA Negeri di Bandar Lampung dan tidak diterima. Kemudian pilihan keduanya di SMAN 1 Metro sehingga menggeser peserta lain yang berada di bawahnya,” pungkasnya.












