Potensinews.id – Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius, meluapkan kekecewaannya terhadap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung yang tidak menghadiri peninjauan lokasi sengketa lahan di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (28/7/2026).
Meski telah diundang sejak jauh hari, pihak BBWS hanya mengirimkan perwakilan. Kondisi tersebut memicu teguran keras dari Genius yang menilai ketidakhadiran pejabat berwenang menghambat penyelesaian persoalan.
“Bukan hanya Anda saja yang sibuk, kami di sini juga punya kegiatan,” tegas Genius saat berbicara melalui sambungan telepon dengan petinggi BBWS di sela peninjauan lapangan.
Menurutnya, alasan ketidakhadiran pejabat BBWS tidak dapat diterima. Pasalnya, kehadiran pengambil kebijakan dinilai penting agar hasil peninjauan di lapangan dapat langsung ditindaklanjuti dengan keputusan yang jelas.
“Pak Kapolsek, Babinsa, pihak BPN, dan pihak kecamatan saja bisa meluangkan waktu hadir ke sini,” ujarnya sebelum mengakhiri percakapan melalui telepon.
Peninjauan tetap dilanjutkan. Genius kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran terhadap lahan milik Heni Ismaria yang diklaim sebagai aset BBWS Mesuji Sekampung.
Pengukuran dilakukan dengan mengacu pada batas patok milik BBWS dan batas lahan yang diklaim Heni.
Genius menjelaskan, hasil pengukuran tersebut masih bersifat sementara. DPRD masih memberikan kesempatan kepada BBWS untuk melakukan pengukuran versi mereka sebelum kedua hasil tersebut dibahas dalam rapat lanjutan.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada BBWS untuk melakukan pengukuran. Nanti hasilnya akan kita bahas bersama dalam rapat berikutnya,” katanya.
Ia juga meminta perwakilan BBWS yang hadir menyampaikan seluruh hasil peninjauan kepada pimpinan mereka. Permintaan tersebut disambut anggukan oleh perwakilan BBWS.
Dalam peninjauan itu juga terungkap informasi bahwa klaim BBWS terhadap lahan milik Heni bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima instansi tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas BBWS mendatangi kediaman Heni.
Di lokasi tersebut, Heni mengaku diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut lahan dimaksud merupakan aset BBWS. Surat tersebut disebut telah disiapkan oleh pihak BBWS dan hanya tinggal ditandatangani.
Heni juga menyampaikan bahwa surat pernyataan tersebut tidak menggunakan kop resmi instansi sebagaimana lazimnya surat resmi.
Kasus sengketa ini mencuat saat Heni mengajukan permohonan sertifikat atas tanah yang dikuasainya. Proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya keberatan dari BBWS Mesuji Sekampung yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset negara.
Merasa haknya dirugikan, Heni kemudian mengadukan persoalan itu kepada DPRD Lampung Utara. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan kedua Juli 2026 yang menghasilkan keputusan untuk melakukan peninjauan lapangan guna memastikan status lahan yang disengketakan.
Catatan redaksi:
Karena berita ini memuat tudingan dan sengketa antara warga dengan instansi pemerintah, sebaiknya dilengkapi dengan tanggapan resmi dari pihak BBWS Mesuji Sekampung agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.












