Lampung Utara

Dugaan Penolakan Laporan KDRT, Kapolsek Muara Sungkai Diberi Sanksi

×

Dugaan Penolakan Laporan KDRT, Kapolsek Muara Sungkai Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penolakan Laporan KDRT, Kapolsek Muara Sungkai Diberi Sanksi
Tim kuasa hukum dipimpin Ridho Juansyah berfoto di depan kantor Propam usai menghadiri sidang pelanggaran disiplin sebagai saksi dalam perkara tersebut. (Dok: Istimewa)

Potensinews.id — Iptu Darwis, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Muara Sungkai, dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan penolakan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

Sidang pelanggaran disiplin digelar pada Kamis, 16 April 2026, di ruang sidang Tathya Dharaka Sipropam Polres Lampung Utara. Sidang dipimpin Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, didampingi dua anggota sebagai pendamping pimpinan sidang.

Kuasa hukum pelapor, Ridho Juansyah, yang hadir sebagai saksi, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penolakan laporan KDRT oleh korban.
“Perkara ini terkait penolakan laporan KDRT saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kanit PPA,” ujar Ridho, Jumat (17/4/2026).

Ridho menilai, sanksi disiplin yang dijatuhkan menguatkan adanya pelanggaran sejak awal proses pelaporan.
“Hal ini membuktikan pelanggaran disiplin sudah terjadi sejak awal korban membuat laporan polisi. Dalam sidang disiplin, saya telah menyampaikan seluruh dugaan pelanggaran yang menurut saya sangat serius,” tegasnya.

Baca Juga:  Wabup Lampura Dukung Pembangunan Sekretariat HMI Kotabumi Sebagai Kawah Kepemimpinan

Ia mengungkapkan, salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah lambatnya penanganan. Saat pihaknya mempertanyakan jadwal gelar perkara untuk penetapan tersangka, penyidik justru menyampaikan akan memeriksa saksi yang meringankan.
“Padahal dalam KUHAP, saksi meringankan diperiksa setelah ada penetapan tersangka. Setelah kami pertanyakan, penyidik kemudian menyampaikan akan memeriksa dua saksi fakta. Namun sejak tahap penyelidikan, dua saksi tersebut juga tidak pernah diperiksa,” jelasnya.

Selain itu, Ridho juga menyoroti adanya pelaporan balik terhadap kliennya yang dinilai janggal.
“Klien kami sebagai korban justru dilaporkan balik dengan tuduhan yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama. Bahkan saat masih berstatus sebagai saksi, klien kami dilakukan penyumpahan. Hal tersebut menurut kami merupakan penyimpangan dari KUHAP, karena tidak ada ketentuan terlapor, tersangka, atau terdakwa disumpah,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara adil dan berimbang.
“Intinya, kami sebagai pihak korban menilai proses perkara ini tidak berjalan adil jika dibandingkan dengan posisi klien kami saat menjadi terlapor,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kejari Lambar Tak Tahan Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Protes Keras

Kronologi: Laporan Korban Sempat Terkendala

Kasus ini bermula dari dugaan KDRT yang dialami Amelia Apriyani di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada 15 Juli 2025. Korban mengalami luka dan sempat menjalani visum di fasilitas kesehatan setempat.

Namun, proses pelaporan disebut tidak berjalan lancar. Laporan awal tidak diterima di tingkat Polsek dengan alasan tidak memiliki Unit PPA dan korban diarahkan ke Polres Lampung Utara. Di tingkat Polres, laporan juga sempat terkendala alasan administratif sebelum akhirnya diproses setelah korban menghadap Wakapolres. Laporan polisi korban kemudian resmi tercatat pada 16 Juli 2025.

Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

Selang beberapa waktu, korban justru dilaporkan balik oleh suaminya, S alias A, pada 2 Agustus 2025 dengan tuduhan serupa.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
“Bagaimana mungkin korban kekerasan fisik dengan bukti foto dan video justru diposisikan sebagai pelaku. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, 13 September 2025.

Baca Juga:  Putra Daerah Minta Aset Hasil Korupsi Lampura Tak Diserahkan ke Bandar Lampung

Aduan ke Propam dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Atas sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan melayangkan aduan ke Divisi Propam Polda Lampung pada 3 September 2025.

Aduan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, antara lain:

Penolakan laporan korban
Penyimpulan perkara sebagai KDRT ringan tanpa gelar perkara
Dugaan penyumpahan terhadap korban pada tahap penyelidikan
Dugaan perubahan isi berita acara pemeriksaan (BAP)
Tidak adanya tindakan terhadap terlapor yang mangkir dari panggilan
Belum adanya penetapan tersangka meski bukti dinilai cukup
Penyitaan barang tanpa dasar hukum
Praktik pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur

Sanksi disiplin terhadap Iptu Darwis dinilai menjadi bagian dari tindak lanjut atas laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi. Awak media telah mencoba mengonfirmasi Kasi Propam Polres Lampung Utara, Okto Hendri, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.