Opini

Hoaks Ancaman bagi Persatuan Bangsa

×

Hoaks Ancaman bagi Persatuan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Hoaks Ancaman bagi Persatuan Bangsa
Hoaks Ancaman bagi Persatuan Bangsa

Potensinews.id – Di era digital, informasi menyebar jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan masyarakat untuk memverifikasinya. Dalam hitungan detik, sebuah foto lama, video yang dipotong, atau narasi yang dipelintir dapat menyebar ke jutaan orang melalui media sosial. Ketika informasi palsu itu dikaitkan dengan isu demonstrasi, keamanan, atau stabilitas negara, dampaknya tidak lagi sekadar menyesatkan, tetapi berpotensi memecah belah masyarakat.

Karena itu, saya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang secara konsisten melakukan pemberantasan hoaks. Upaya tersebut bukan semata-mata menindak pelaku penyebaran berita bohong, melainkan juga melindungi masyarakat dari dampak buruk manipulasi informasi yang dapat memicu kepanikan, konflik horizontal, hingga mengganggu ketertiban umum.

Perlu dipahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan itu tidak pernah memberikan ruang untuk menyebarkan informasi yang sengaja dipalsukan, direkayasa, atau dimanipulasi demi menciptakan keresahan. Demokrasi membutuhkan kebebasan, tetapi demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab.

Baca Juga:  Bakauheni-Merak Butuh 10 Dermaga Baru

Dalam konteks inilah langkah Kepolisian Republik Indonesia patut diapresiasi. Melalui patroli siber selama 24 jam, aparat memantau berbagai platform digital untuk mendeteksi penyebaran narasi provokatif maupun informasi yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Pendekatan ini merupakan bentuk adaptasi penegakan hukum terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin kompleks.

Selain melakukan pemantauan, aparat juga menindak pelaku penyebaran hoaks menggunakan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maupun Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 apabila perbuatannya menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Penegakan hukum seperti ini memberikan pesan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan.

Di sisi lain, kerja sama aparat dengan pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan pelabelan terhadap informasi palsu juga memiliki arti penting. Semakin cepat hoaks diluruskan, semakin kecil peluangnya berkembang menjadi opini yang dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat. Dalam dunia digital, kecepatan memberikan klarifikasi sering kali sama pentingnya dengan ketepatan informasi itu sendiri.

Baca Juga:  Drama 10 Gol di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 

Namun demikian, pemberantasan hoaks tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Budaya “saring sebelum sharing” bukan lagi sekadar slogan, melainkan kebutuhan di tengah derasnya arus informasi yang setiap hari membanjiri ruang digital.

Setiap orang semestinya membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memastikan keaslian foto atau video, serta tidak mudah terprovokasi oleh judul yang sensasional. Langkah sederhana tersebut dapat menjadi benteng pertama dalam memutus rantai penyebaran berita bohong.

Pada akhirnya, perang melawan hoaks bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga persatuan bangsa. Informasi palsu dapat menghancurkan kepercayaan publik, merusak hubungan antarmasyarakat, bahkan mengganggu stabilitas nasional apabila dibiarkan berkembang tanpa kendali.

Baca Juga:  Demokrasi Sejati di Lampung

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya seluruh elemen bangsa memberikan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran hoaks. Dukungan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan itu dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan etika.

Menjaga kehormatan pemerintah, melindungi masyarakat, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Itu adalah tanggung jawab bersama seluruh warga negara. Ketika negara, aparat, media, dan masyarakat mampu bersinergi melawan hoaks, maka yang sesungguhnya sedang dijaga bukan hanya kebenaran informasi, melainkan juga masa depan persatuan Indonesia.

 

Bandar Lampung, 6 Agustus 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung