Lampung Selatan

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Sepakat Lanjutkan Pembahasan Perubahan APBD 2026

×

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Sepakat Lanjutkan Pembahasan Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Sepakat Lanjutkan Pembahasan Perubahan APBD 2026
Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar bersama pimpinan DPRD Lampung Selatan saat menerima pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD terkait pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (5/8/2026). (Foto: Istimewa)

Potensinews.id — Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (5/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mewakili Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Syaiful mengatakan, penyampaian rancangan KUPA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  DLH Lampung Selatan Temukan Tambang Batu Diduga Ilegal, Enggan Bertindak Tegas

Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal APBD.

Selain itu, perubahan anggaran turut mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta berbagai dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang tahun berjalan.

“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian terhadap postur anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk merespons dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Syaiful.

Ia menambahkan, perubahan APBD juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan program prioritas tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam rancangan KUPA-PPAS tersebut, Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,147 triliun.

Baca Juga:  Semifinal Piala Asia: Nobar Seru di Kedai YN Lampung Selatan

Angka itu mengalami peningkatan sekitar Rp28,53 miliar dibandingkan target awal APBD. Sementara Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp2,415 triliun atau meningkat sekitar Rp194,11 miliar.

Syaiful menjelaskan, tambahan alokasi belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, menyelesaikan kewajiban atas pekerjaan fisik tahun 2025, mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui UHC Prioritas, serta mendukung pemanfaatan hibah pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengoptimalkan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025.

“Penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp290,58 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 serta penerimaan pinjaman daerah,” jelasnya.

Penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut mengacu pada Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, arah kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, serta kemampuan riil keuangan daerah.

Baca Juga:  Sholawat Bareng Bupati di Tanjung Sari, Dua Jemaah Dapat Hadiah Umrah dari Bupati Egi

Setelah penyampaian rancangan tersebut, delapan fraksi DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum masing-masing.

Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan menerima dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan awal dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Melalui proses tersebut, arah penggunaan anggaran diharapkan semakin adaptif terhadap kondisi daerah sekaligus mampu menjaga keberlanjutan program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat Lampung Selatan.