Tanggamus

Warga Adat Buay Belunguh Laporkan Dugaan Perusakan dan Pembakaran Rumah ke Polres Tanggamus

×

Warga Adat Buay Belunguh Laporkan Dugaan Perusakan dan Pembakaran Rumah ke Polres Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Seorang warga menunjukkan kondisi rumah yang hangus terbakar di wilayah tanah adat Buay Belunguh, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus. (Dok: Istimewa)

Potensinews.id – Masyarakat Adat Buay Belunguh mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus untuk melaporkan dugaan tindak perusakan dan pembakaran rumah yang terjadi di wilayah tanah adat Buay Belunguh, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (10/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya delapan unit rumah milik warga yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun tempat beristirahat dilaporkan mengalami kerusakan dan sebagian di antaranya terbakar dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (9/6/2026).

Salah seorang korban mengaku telah mendatangi Polres Tanggamus untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

“Sudah dua hari kami mendatangi Polres Tanggamus untuk melaporkan kejadian ini. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan dan pembakaran yang terjadi,” ujarnya kepada media.

Baca Juga:  Antisipasi Arus Mudik: Polres Tanggamus Siagakan Personel Gabungan

Punggawa Adat Buay Belunguh, Haji Aliyudin, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengaku menjadi salah satu korban yang mengalami kerugian akibat kebakaran rumah yang terjadi.

Menurut Aliyudin, sejumlah dokumen penting dan barang berharga miliknya turut hangus terbakar, di antaranya sertifikat rumah, ijazah pendidikan, uang tunai, perhiasan emas, serta berbagai peralatan rumah tangga seperti televisi, kulkas, mesin cuci, dan perlengkapan lainnya.

“Sertifikat rumah, ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana, uang tunai, emas, serta berbagai peralatan rumah tangga semuanya hangus terbakar,” ungkapnya.

Ia juga menduga terdapat barang-barang miliknya yang hilang sebelum rumah tersebut terbakar. Dugaan tersebut muncul karena sejumlah peralatan seperti mesin pemotong rumput, gergaji mesin, golok, dan arit tidak ditemukan di lokasi pascakejadian.

Baca Juga:  Puluhan Anggota Polres Tanggamus Naik Pangkat

Sementara itu, tokoh adat setempat, Dalom Azhari, menilai tindakan perusakan dan pembakaran rumah warga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut telah melampaui batas dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apapun alasannya, tindakan perusakan, pembakaran rumah, maupun dugaan penjarahan harta benda merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalom Azhari juga berharap laporan masyarakat segera mendapat tindak lanjut dari aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan demi terciptanya keadilan bagi para korban.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Tangkap 5 Pencuri Baterai PLTS, Tiga Pelaku Lain Buron

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.