Berita

Soroti Skema Penjaringan Ketum PBNU Lewat AHWA, Sistem Lima Nama Dianggap Kaburkan Mandat Cabang

×

Soroti Skema Penjaringan Ketum PBNU Lewat AHWA, Sistem Lima Nama Dianggap Kaburkan Mandat Cabang

Sebarkan artikel ini
Soroti Skema Penjaringan Ketum PBNU Lewat AHWA, Sistem Lima Nama Dianggap Kaburkan Mandat Cabang
Kritik Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Lewat AHWA

Potensinews.id – Rancangan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada draf revisi Pasal 40 yang dialihkan menjadi Pasal 41 menuai catatan kritis karena dinilai memuat persoalan mendasar dalam logika representasi suara muktamirin.

Pada skema rancangan regulasi baru, setiap peserta Muktamar diberi ruang memilih sebanyak-banyaknya lima calon, di mana lima figur dengan akumulasi suara terbanyak kemudian diserahkan kepada majelis Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) untuk menetapkan Ketua Umum.

Pemberian bobot nilai yang sama rata bagi kelima nama dinilai mengaburkan preferensi utama pemilik hak suara, mengingat sistem tidak mampu membedakan figur yang menjadi pilihan prioritas murni dengan nama yang sekadar dimasukkan sebagai opsi alternatif atau kompromi.

Baca Juga:  Komnas PA Bandarlampung dan KOPI Berbagi Visi

Mekanisme yang menyerupai konsep approval voting tersebut berisiko merugikan kandidat dengan basis pendukung solid, sekaligus membuka ruang rekayasa preferensi seperti politik paket dukungan, pemufakatan silang, hingga potensi moral hazard antar tim pemenangan.

Penyerahan lima nama tanpa disertai kejelasan bobot urutan suara juga menempatkan AHWA pada posisi rumit karena para ulama tidak memperoleh informasi utuh mengenai derajat kehendak riil para peserta Muktamar.

Guna menjaga kemurnian aspirasi cabang dan wilayah, penjaringan lima kandidat disarankan tetap menggunakan skema satu muktamirin satu pilihan atau menerapkan metode pemeringkatan (ranked voting) yang memiliki pembobotan terukur.

Perumusan ulang klausul pemilihan dinilai mendesak agar tata cara permusyawaratan jam’iyah tetap menjunjung tinggi otoritas ulama tanpa mencederai mandat kedaulatan struktural Pengurus Cabang NU (PCNU) dan Pengurus Wilayah NU (PWNU) se-Indonesia.