Potensinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen mempercepat perumusan dan memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tindak pidana korupsi paling lambat pada masa sidang paripurna Desember 2026 mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akselerasi regulasi terus digulirkan, sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyatakan kesiapan jajaran pimpinan parlemen untuk mengundurkan diri apabila pengesahan meleset dari target 15 Desember 2026.
Merespons janji politik parlemen, Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan regulasi sembari mengingatkan agar instrumen pemberantasan korupsi tidak dijalankan setengah hati.
Wakil Ketua Umum Bidang Antar Lembaga dan Hukum DPP FABEM, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa penyitaan aset hasil kejahatan wajib dibarengi dengan pembenahan pedoman pemidanaan guna meniadakan disparitas vonis ringan di ruang peradilan.
FABEM secara resmi mengusulkan revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi dengan memasukkan standar pidana penjara seumur hidup bagi kasus kerugian keuangan negara di atas Rp25 miliar.
Selain itu, usulan revisi mencakup penerapan hukuman mati tanpa kompromi bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos), penyelewengan dana bencana alam, maupun perampokan uang negara bernilai jumbo agar memiliki kategorisasi tegas dan mengikat para hakim.
Guna melipatgandakan efek jera, DPP FABEM mendorong Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Koruptor berkeamanan super-maksimum (super maximum security) di pulau terluar, setara fasilitas isolasi terorisme di Nusakambangan.
“Paket terpadu antara perampasan aset, penguatan bobot pemidanaan maksimal, dan isolasi lapas terluar akan menjamin kepastian hukum, menopang stabilitas ekonomi nasional, serta memulihkan kepercayaan investor jangka panjang,” ujar Tody, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, S.I.P., menambahkan bahwa perang terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) harus dibarengi penanaman budaya integritas sejak usia dini guna memutus rantai suap di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.












