Berita

Aniaya Pengunjung hingga Tewas, Pemilik Klub Malam di Karo dan Tiga Rekannya Dituntut Belasan Tahun Bui

×

Aniaya Pengunjung hingga Tewas, Pemilik Klub Malam di Karo dan Tiga Rekannya Dituntut Belasan Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Aniaya Pengunjung hingga Tewas, Pemilik Klub Malam di Karo dan Tiga Rekannya Dituntut Belasan Tahun Bui
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby di Karo Dituntut 13–14 Tahun Penjara

Potensinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut empat terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Robby Harianda Perangin-angin dengan hukuman 13 hingga 14 tahun penjara.

Peristiwa berdarah terjadi di pelataran parkir Club Malam Bravo SGR.

Keempat terdakwa meliputi pemilik tempat hiburan, Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Rymondo Ginting Jawak alias Remon, Ray Okta Tarigan alias Ray, serta Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara bagi terdakwa Rio dan Rymondo. Sedangkan terdakwa Ray bersama Desnatanael dituntut hukuman 13 tahun kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Berdasarkan fakta persidangan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan kasir operasional menyangkut pembayaran minuman beralkohol jenis kawa-kawa. Keributan berlanjut saat Rio mengajak anak buahnya menunggu korban di luar gedung.

Baca Juga:  Mahasiswa FEB Unila Gelar Demo Tuntut Keadilan Usai Kematian Pratama Wijaya Kusuma

Ketika korban melangkah keluar pintu, Rymondo menyerang menggunakan senjata tajam kelewang, disusul penikaman berulang kali oleh Rio. Ray turut memukul korban menggunakan balok kayu broti, sementara Desnatanael ikut melayangkan hantaman hingga korban ambruk di atas gundukan pasir.

Hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara TK II Medan yang diteken dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), mengonfirmasi korban mengembuskan napas terakhir akibat luka parah dari hantaman benda tajam dan tumpul. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian turut memperkuat rangkaian tindakan kekerasan para pelaku.

Penuntut umum menilai perbuatan komplotan pelaku terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Ringankan Beban Korban Banjir Bandar Lampung, DPW PKB Lampung Salurkan Bantuan Logistik

“Fakta hukum di persidangan membuktikan dakwaan subsidair terpenuhi, didukung keterangan para saksi, saksi ahli Alphi Sahari, pengakuan terdakwa, serta bukti rekaman di lokasi,” ujar salah satu jaksa penuntut, Senin, 31 Agustus 2026.

Menjelang sidang putusan pada Selasa (1/9/2026), tim kuasa hukum terdakwa menggelar aksi damai guna memprotes tingginya tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe selanjutnya memegang wewenang penuh memutus perkara berdasarkan pembuktian material selama persidangan.