Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap seorang warga Tiyuh Marga Kencana pelaku pencabulan terhadap remaja di bawah umur, pada Rabu, 02 Agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB
Kakek KR (53) melakukan aksi bejat terhadap LS (17) ketika ayah korban sedang mengambil air di masjid di perkampungan rumahnya
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam kamar rumah kontrakkannya
Menurut keterangan dari Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, menjelaskan, terungkapnya peristiwa pencabulan itu pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB.
Saat itu orang tua korban berada di masjid sedang mengambil air, lalu ia dipanggil oleh kakak iparnya bernama Sumiati memberitahu bahwa korban berada di kontrakan pelaku.
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban pun langsung mendatangi kontrakan pelaku
“Dihadapan KR, orang tua korban menanyakan keberadaan anaknya, dan pelaku mengaku bahwa LS ada di dalam kamarnya,” ungkap Dailami, Jumat, (4/08)
Seusai mendengar jawaban pelaku, orang tua korban masuk ke dalam dan melihat anaknya berada di kamar pelaku.
“Sang anak yang tahu orang tuanya datang menyebut bahwa ia telah disetubuhi oleh KR,” katanya
Atas perbuatan bejat itu, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tubaba. Setelah menerima laporan, tim Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, menangkap KR (53) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik.
“Pelaku, sambungnya, ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2023,” pungkasnya. (**)