Berita

Anggota JWI Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Tempat Karaoke, Heri Akbar Desak Polres Tubaba Usut Tuntas

×

Anggota JWI Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Tempat Karaoke, Heri Akbar Desak Polres Tubaba Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Anggota JWI Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Tempat Karaoke, Heri Akbar Desak Polres Tubaba Usut Tuntas
Anggota JWI Dianiaya di Karaoke, Heri Akbar Desak Polres Tubaba Usut Tuntas

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan yang dialami anggotanya berinisial AW.

Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi di Ratu Karaoke, kawasan belakang Samsat Tiyuh Pulung Kencana RK 1, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Umi Athaya akibat mengalami trauma fisik dan psikologis pascakejadian.

Ketua DPD JWI Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, menegaskan bahwa AW merupakan anggota resmi organisasi yang menjalankan penugasan pengumpulan informasi di tempat hiburan malam, di samping aktivitasnya sebagai pemandu lagu lepas (freelance).

Baca Juga:  PMII Bandar Lampung Gelar Konfercab, Alandra lanjutkan estafet kepemimpinan

“AW adalah anggota kami di JWI Tubaba. Selain bekerja mandiri di bidang pemandu lagu, yang bersangkutan kami beri mandat mengumpulkan informasi di lokasi hiburan malam sesuai bidangnya,” ujar Heri di Tubaba, Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak organisasi, tindak kekerasan fisik diduga bermula dari adanya upaya percobaan kekerasan seksual oleh pelaku.

Saat kejadian berlangsung, korban sempat berteriak dan berupaya mencari pertolongan ke ruangan lain, namun tidak memperoleh bantuan dari orang-orang di sekitar lokasi.

“Penyidik perlu mendalami keterangan saksi di lokasi, apakah ada pembiaran atau unsur keterlibatan pihak lain. Kami menyerahkan seluruh proses pembuktian materiil kepada kepolisian,” kata Heri.

Baca Juga:  Oknum Guru Timpuk Wartawan saat Dikonfirmasi Terkait Pemecatan Siswa

Heri meminta penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak terkait, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.

DPD JWI Tubaba memastikan akan mendampingi korban selama proses penegakan hukum berlangsung demi menjamin hak dan pemulihan kesehatan AW.

Perkara kekerasan ini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat dengan nomor laporan LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Agustus 2026.

Laporan memuat sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor berinisial AF selaku pengelola tempat hiburan yang saat ini status hukumnya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.