Berita

Dugaan Korupsi Hibah Bakesbangpol Lamteng Rp1,3 Miliar, DPP KAMPUD Desak Kejari Bertindak Tegas

×

Dugaan Korupsi Hibah Bakesbangpol Lamteng Rp1,3 Miliar, DPP KAMPUD Desak Kejari Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Hibah Bakesbangpol Lamteng Rp1,3 Miliar, DPP KAMPUD Desak Kejari Bertindak Tegas
Dugaan Korupsi Hibah Kesbangpol Lamteng Rp1,3 M, KAMPUD Desak Kejari

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran dana hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 senilai Rp1,3 miliar lebih.

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepemimpinan baru Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., bersama Kepala Kejari Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., harus menjadi momentum percepatan penuntasan laporan masyarakat yang didaftarkan sejak Senin, 24 November 2025 lalu.

Berdasarkan telaah dan data awal yang diserahkan pelapor, penyaluran dana hibah disinyalir bermasalah akibat pencairan anggaran untuk kegiatan yang diduga fiktif tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Organisasi

“Kami telah memenuhi pemanggilan klarifikasi sekaligus melampirkan berkas bukti permulaan ke Seksi Intelijen. Penegakan hukum wajib dituntaskan secara transparan demi menjamin kepastian hukum dan mencegah timbulnya opini liar di ruang publik,” ujar Seno Aji, Kamis, 27 Agustus 2026.

Merespons desakan pengusutan kasus, pihak Kejari Lampung Tengah memastikan bahwa pengaduan mengenai penggunaan dana hibah Bakesbangpol tersebut kini telah masuk dalam tahapan penanganan tim penyidik.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., menegaskan bahwa berkas laporan masyarakat telah dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur perundang-undangan.

“Laporan pengaduan masyarakat telah ditangani oleh bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dan kami menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas partisipasi DPP KAMPUD dalam mendukung penegakan hukum Adhyaksa,” terang Okky.