Potensinews.id – Ketua Organisasi Kepemudaan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut tuntas dugaan praktik jual beli titik lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi terkait praktik pungutan atau “uang titik” untuk memperoleh lokasi dapur SPPG, dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per titik.
Adi Chandra Gutama menegaskan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka hal itu telah mencederai tujuan utama program MBG yang merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang seharusnya dijalankan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika benar ada praktik jual beli titik dapur dengan nominal ratusan juta rupiah, tentu hal ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, Minggu, 21 Juni 2026.
Menurutnya, dugaan adanya pungutan “uang titik” yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp350 juta per dapur harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. GPN Lampung menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Agung yang disebut telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Adi juga menilai praktik percaloan atau monopoli pengelolaan dapur MBG oleh oknum tertentu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha lain yang ingin berpartisipasi secara sehat dalam program tersebut.
“Jangan sampai program untuk peningkatan gizi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Negara tidak boleh kalah dengan praktik seperti ini,” katanya.
GPN Lampung turut meminta masyarakat atau pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan agar berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya tata kelola program yang transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, beredar informasi di kalangan pengelola dapur SPPG di Lampung mengenai dugaan adanya tim Kejaksaan Agung yang tengah melakukan penelusuran terkait praktik “uang titik” tersebut. Nilai pungutan itu disebut mengalami kenaikan dari awalnya sekitar Rp100 juta–Rp150 juta menjadi hingga Rp350 juta per titik dapur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, sebelumnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di daerah untuk menghimpun informasi terkait pelaksanaan program MBG sebagai bagian dari proses penyidikan di tingkat pusat.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menyebut jajaran kejaksaan di daerah diminta mendalami Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki indikasi penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis.












